Harianpilar.com, Lampung Utara – Personil gabung Polres Lampung Utara bersama Brimob, membebaskan sopir dan kenek yang sudah 2 hari disandra oleh eks Kades Nakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, dirumahnya, Sabtu (06/07/2019), pukul 15.00 wib, lantaran tidak terima Mobil Puso, bernomor polisi BE 8242 CI, melintas dan merusak jalan di desanya.
Aksi pembebasanpun, dikawal ketat anggota kepolisian dengan persenjataan lengkap, yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP. M. Hendrik Aprilianto, bersama Danki Brimob AKP Jemmy Yudanindra. Tidak ada perlawanan oleh tersangka saat diamankan petugas.
Pristiwa penyandraan mobil puso bermutan besi yang hendak diantarka ke PT. Pemuka Sakti Manis Indah (SMSI) Kecamatan Pakuan Ratu, Waykanan dari Panjang, Bandarlampung oleh sang sopir M. Yunus (29) warga Teluk Ambon, Gang Rajawali, Bandarlampung bersama keneknya Unyil, saat melintas di Desa Nakau Jaya.
“Saya ditahan dua hari, tidak diberi makan,” kata Sang Sopir, M. Yunus.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP. M Hendrik Aprilianto mengatakan tersangak Z.A sering dipanggil Gajah, warga Desa Nakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, merupakan mantan Kepala Desa setempat, tahun jabatan 1990-2004, saat ini anak ketiganya yang menjabat kades. “Kita amankan karena telah menyandra seorang sopir dan kenek selama dua hari, dengan modus mobil tersebut telah merusak jalan,” katanya.
Pembebasan ini, berdasarkan informasi dari anggota Polres Lampung Selatan yang mendapt laporan ada penyadraan kendaraan dan pengemudinya di Lampung Utara, tepatnya Perbatasan Waykanan.
”Tersangka bakal terancam pasal berlapis, Pasal 333 merampas kemerdekaan seseorang dengan pengancaman Pasal 335,” kata Kasat Reskrim. (Iswant/Yoan)








