Harianpilar.com, Bandarlampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak mengambil tindakan tegas memberantas dugaan praktik gratifikasi bank. Jika akan diteruskan, maka Fee Bank yang selama ini di terima perorangan oleh oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dijadikan pemasukan bagi pemerintah.
OJK dengan kewenanganya diminta menertibkan praktik tersebut agar persaingan antar bank sehat, OJK juga harus menggagas regulasi yang mengatur fee bank itu agar menjadi pemasukan bagi pemerintah.
“OJK dengan kewenangannnya harus menertibkan praktik pemberian fee itu, agar persaingan antar bank sehat, dan untuk menghindari praktik gratifikasi, karena bagaimana pun itu melibatkan oknum ASN sehingga memiliki implikasi hukum ketika menerima sesuatu berkaitan dengan jabatan diluar yang ditentukan,” terang Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya, Selasa (25/06/2019). (BERITA SELENGKAPNYA BACA DI SURAT KABAR HARIAN PILAR EDISI HARI RABU, 26-JUNI-2019)









