Harianpilar.com, Bandarlampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung nampaknya ‘mandul’ dalam melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan sektor perbankkan. Terbukti pemberian fee atau honor oleh sejumlah Bank ke oknum Bendahara atau juru bayar instansi pemerintah sudah berlangsung lama, namun tidak ditertibkan oleh OJK. Padahal, praktik itu masuk dalam kategori gratifikasi dan menciftakan persaingan yang tidak sehat antar bank.
OJK berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 memiliki tugas melakukan pengawasan kegiatan jasa keuangan mulai dari perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan beberapa lembaga jasa keuangan lainnya. Dengan tujuan tercapainya pelaksanaan seluruh kegiatan jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
Saat hendak di konfirmasi masalah dugaan pemberian fee oleh bank dan soal pengawasan ini, OJK Lampung bersikap plin-plan. Awalnya, pihak OJK bersedia di wawancara langsung oleh wartawan Harian Pilar. Namun, selang beberapa saat kemudian jadwal wawancara mendadak di batalkan.
“Masalah ini langsung ke pengawasnya aja ya mbak. Buat janjian dulu aja,” ujar Humas OJK Lampung, Dwi Krisno Yudi Pramono melalui pesan WhatsApp.
Kemudian, disepakati wawancara akan dilaksanakan Rabu (19/06/2019) pukul 16.00 WIB sore.”Buat janji dulu. Ketemu aja biar jelas. Pertanyaan udah aku kasih ke pengawas. Nanti ketemu di kantor Jam 4 sore,” ungkapnya.
Namun, selang beberapa saat kemudian jadwal itu di batalkan oleh pihak OJK.”Sepertinya belum bisa sore ini karena mesti ada pimpinan,” ujar Dwi Krisno.
Ketika ditanya kapan untuk jadwal ulang wawancara, Dwi kembali berkilah menunggu pimpinan, dalam hal ini Ketua OJK Lampung. “Ntar nunggu pak Indra (Ketua OJK Lampung, red) masih di Jakarta. Ntar tak infoin ya,” ujarnya.
Tak puas dengan jawaban tersebut, wartawan media ini kembali menanyakan kepastian jadwal ulang besok harinya. “Berarti besok juga belum bisa dong ya?,” tanya wartawan.
Namun, Dwi tetap menjawab belum bisa.”Belum,” singkat Dwi. (Ramona/Mico P)









