Harianpilar.com, Metro – Pemerintah Kota Metro menyetop pembangunan gedung pengisian bahan baku elpiji di Rejomulyo, Metro Selatan yang dikerjakan oleh PT. Sampai Jaya, karena beberapa teknis dokumen belum terpenuhi.
Hal itu terungkap dalam rapat Badan Kordinasi Tata Ruang Kota di Kantor Bappeda setempat, Senin (17/06/2019). Rapat yang dipimpn Sekda A.Nasir memutuskan untuk dihentikan sebelum memenuhi persyaratan dokumen.
Persyaratan dokumen tersebut diantaranya: harus bisa mengantisipasi banjir lantaran daerah tersebut potensi banjir, lalu harus memenuhi sesuai dengan perda yang berlaku, yakni harus melengkapi UKL, UPL dan Amdal Lalinnya. Selain itu juga pemkot merasa dikelabui luas lahan bangunan, yang semestinya 3000 m2 ternyata mencapai hampir satu Ha, yaitu, seluas 9600 M2.
Menurut Kabid Cipta Karya Dinas PU Kota Metro Robby penghentian dilakukan atas perintah Sekda A.Nasir. Hal itu dikarenakan beberapa teknis dokumen yang belum terpenuhi. Seperti ajuan lahan ternyata berbeda, yang semestinya hanya 3000 M2 ternyata lebih. Diketahui ternyata ajuan lahan persorangan bukan PT. Padahal itu merupakan PT Sampai Jaya yang memilikinya. Lalu, juga UKL UPL Amdal dan Lalimbelum terpenuhi.
Hal senada juga dituturkan Asisten II Sekkot Metro Yerry Ehwan. “Perintah sekda untuk dihentikan lantaran beberpa teknis dokumennya belum terpenuhi,”ucapnya. Dikatakannya, sekda berharap dokumen yang belum terpenuhi hendaknya dipenuhi. Lalu, mereka juga harus melengkapi UKL UPL Amdal dan Lalin.
Selain itu juga terungkap dalam rapat mengenai ijin mendirikan Ruko di Jalan Soekarno Hatta. “Untuk ijin ini prinsifnya sudah disetujui, namun masih ada beberapa hal yang harus dipenuhi,”tutur Asisten II Yerry Ehwan diselah seusai rapat di Kantor Bappeda, Senin (17/06/2019). (Zuli)









