Harianpilar.com, Bandarlampung – Sidang perkara fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mesuji kembali digelar di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Senin (27/05/2019). Sidang kali ini pembacaan surat dakwaan terhadap Wawan Suhendra.
Wawan Suhendra yang merupakan Sekretaris PUPR Mesuji terancam hukuman 20 tahun penjara. Wawan didakwa telah melanggar pasal pasal12 huruf A dan pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan unsur turut serta sebagai pemberi dan penerima gratifikas
Dalam dakwaannya, Wawan Suhendra telah menerima sejumlah uang suap komitment fee dari lelang proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Mesuji untuk memploting proyek yang dilelang di tahun anggaran 2018 tersebut . (BERITA SELENGKAPNYA BACA DI SURAT KABAR HARIAN PILAR EDISI HARI SELASA, 28-MEI-2019)








