oleh

Dendi Apresiasi Pembahasan Empat Ranperda Prakarsa DPRD

Harianpilar.com, Pesawaran  – Paripurna DPRD Pesawaran, tentang pendapat Bupati Pesawaran atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD setempat.

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona diwakili oleh Wakil Bupati Eriawan, sangat mengapresiasi dan mendukung atas  empat ranperda prakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran tersebut.

Kendati demikian, ranperda yang akan dibentuk disesuaikan dengan kewenangan daerah, berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dalam proses Pembentukan Peraturan Daerah wajib mempedomani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” kata Eriawan.

Eriawan menjelaskan, untuk empat Ranperda prakarsa DPRD Pesawaran tersebut yakni, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Pesawaran,

Penyelenggaraan Kerjasama Daerah di Kabupaten Pesawaran,

Pengendalian dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Standar Pelayanan Kesehatan Masyarkat.

“Setelah pembicaraan Tingkat I dilakukan, Bupati memerintahkan kepada Kepala Bagian Hukum agar empat ranperda prakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran dikirim ke Gubernur Lampung melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung untuk difasilitasi. Lalu setelah itu, Bupati perintahkan kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pariwisata, Direktur RSUD, Kepala Bagian Organisasi, Kepala Bagian Bina Potensi Daerah dan Kepala Bagian Hukum agar dapat ikut dalam pembahasan empat ranperda prakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran di Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Pesawaran,” paparnya. (Fahmi).