oleh

Koruptor Selalu Divonis Ringan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai hukuman yang dijatuhkan kepada para terpidana korupsi selama tahun 2018 terbilang masih ringan. Dalam penelitiannya, ICW mencatat ada 84,46 persen terdakwa yang diputus dengan hukuman ringan, sekitar 2 tahun 5 bulan saja.

“Secara keseluruhan pengadilan memutus ringan. Itu dapat juga dipengaruhi beberapa hal, mulai dari pembuktian di persidangan yang belum maksimal maupun dakwaan jaksa yang juga belum maksimal,” kata peneliti ICW Lalola Easter seperti dilansir kumparan.com, Minggu (28/04/2019).

Bahkan, hal itu bisa berujung pada putusan hakin yang juga tidak maksimal. Karena mau tidak mau hakim harus berkompromi dalam menjatuhkan putusannya.

Pada tahun 2018, dari 1.162 terdakwa, terdapat 924 terdakwa yang divonis ringan, 133 divonis sedang, dan 2 orang lainnya mendapat vonis hukuman berat. Selain itu, masih ada 29 lainnya yang akhirnya dibebaskan dan 24 yang hingga saat ini belum bisa diidentifikasikan putusannya. (BERITA SELENGKAPNYA BACA DI SURAT KABAR HARIAN PILAR EDISI HARI SENIN, 29-APRIL-2019)