Harianpilar.com, Bandarlampung – Peserta pemilu pemilu 2019 diminta untuk segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) paling lambat 1 Mei 2019. Pasalnya, jika peserta pemilu tidak menyerahkan LPPDK sampai batas waktu yang ditentukan maka perolehan kursinya tidak akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M. Tio Aliansyah mengatakan, setelah selesai masa kampanye dan pelaksanaan, peserta pemilu masih diwajibkan menyerahkan LPPDK. ”Jadi masa kampanye dan pelaksanaan Pemilu 2019 sudah selesai tapi ada kewajiban bagi peserta pemilu dan wajib untuk menyerahkan LPPDK,” sebut Tio, kemarin.
Lanjutnya, seluruh peserta di semua tingkatan wajib menyerahkan LPPDK mulai 26 April hingga 1 Mei. Penyerahan ini disampaikan kepada KPU secara berjenjang, misalnya parpol tingkat kabupaten/kota wajib menyerahkan LPPDK ke KPU kabupaten/kota,. Sementara DPD RI dan parpol tingkat provinsi wajib menyerahkan LPPDK ke KPU Provinsi Lampung. (BERITA SELENGKAPNYA BACA DI SURAT KABAR HARIAN PILAR EDISI HARI KAMIS, 25-APRIL-2019)