Harianpilar.com, Bandarlampung – Mantan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) nonaktif Zainudin Hasan dituntut kurungan penjara selama 15 tahun atas perkara suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.
“Kami minta majelis hakim memutus terdakwa dengan kurungan penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider lima bukan pidana penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Subari Kurniawan saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (01/04/2019).
JPU mempertimbangkan perbuatan terdakwa selaku kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa berbelit-belit, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan.
Selain itu terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145, 00 subsider pidana kurungan penjara selama dua tahun.
“Kami menambah hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman pencabutan hak pilih selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya,” kata JPU menerangkan.
Atas putusan itu terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan bersama tim penasehat hukumnya. Pengajuan pembelaan akan dilaksanakan pada tanggal 15 April 2019 mendatang.
“Kami mohon waktu selama dua minggu untuk membaca lagi tuntutan tersebut dan akan mengajukan pembelaan,” kata Zainudin melalui penasehat hukumnya.
“Baik karena tuntutan yang begitu tebal maka ditunda selama dua minggu. Tanggal 18 April 2019 akan dilaksanakan Replik dan Duplik dan tanggal 25 April 2019 akan dibacakan putusan,” kata Hakim Mien Trisnawati.
Sidang yang beragendakan tuntutan itu, terdakwa dijatuhi tiga pasal Tindak Puidana Korupsi (TPK) dan satu pasal Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU). Pasal TPK yakni pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang TPK junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan petama.
Kemudian pasal 12 huruf i UU No 31 tahun 1999 tentang TPK sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang TPK junto pasal 65 ayat 1 (1) KUHP sebagai dakwaan kedua, dan pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 TPK sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan nomor 31 tahun 1999 tentang TPK junto pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ke tiga.
Kemudian untuk pasal TPPU yakni pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke empat.
Zainudin Hasan duduk di kursi pesakitan terkait kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Dalam persidangan itu, Zainudin mengenakan pakaian batik serta kopiah warna hitam yang juga didampingi oleh tiga penasihat hukumnya.
Terdakwa Zainudin Hasan yang juga adik kandung dari Ketua MPR Zulkifli Hasan ini, sesekali terlihat tertunduk lesu dan gelisah saat mendengarkan jalannya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. (Maryadi)









