Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat koordinasi (Rakor) gabungan dalam rangka pemantapan penyelenggaraan pemilu 2019 di Provinsi Lampung, Senin (01/04/2019).
Acara berlangsung di Gedung Pusiban dan dihadiri oleh Ketua KPU Lampung, Ketua DPRD Lampung, Anggota Bawaslu Lampung, perwakilan Polda Lampung, perwakilan Korem Gatam /043, perwakilan Kejati Lampung, Forkompinda Pemprov Lampung dan Pemkab/Pemkot se-Lampung, serta KPU dan Bawaslu kabupaten/kota se-Lampung.
Dalam sambutannya, Gubernur Lampung yang diwakili Staf Ahli Gubernur Lampung, Fahrizal Darminto menyampaikan, ada beberapa hal yang menjadi fokus stakeholder dalam mensukseskan pemilu 2019 di Provinsi Lampung.
Pertama, menjalin sinergitas yang kuat dan berkesinambungan antar penyelenggara pemilu, Pemda, aparat keamanan, serta pemangku kepentingan pemilu lainnya seperti media, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan peserta pemilu.
Kedua, optimalkan peran Pemda dengan tetap berpedoman pada pasal 434 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam memberikan bantuan dan fasilitas guna kelancaran penyelenggaraan pemilu sebagai upaya pencapaian pemilu yang demokratis dan luberjurdil.
Ketiga, waspadai dan cegah hal-hal yang dapat menciderai proses pemilu seperti perang hoax dan propaganda politik uang, politik identitas, black Champaign, serangan fajar, dan intimidasi pemaksaan terhadap masyarakat yang ingin menyalurkan hak pilihnya.
Keempat, dorong secara optimal peningkatan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam rangka mewujudkannya suksesnya pemilu tahun 2019 dengan target yang telah ditetapkan oleh KPU sebesar 77,8 persen.
Kelima, dorong pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih dengan memprioritaskan segmen pemilih pemula, pemilih perempuan, kelompok marginal, dan penyandang disabilitas.
Keenam, jaga netralitas aparatur keamanan TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara pemilu dalam menciptakan pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien guna menghasilkan pemimpin nasional dan wakil rakyat yang mempunyai legitimasi yang kuat serta amanah dalam menjalankan tugasnya.
Ketujuh, optimalkan mekanisme pemantauan pelaporan evaluasi terhadap perkembangan politik di daerah dengan berpedoman Permendagri Nomor 61 Tahun 2011 tentang pedoman pemantauan pelaporan dan evaluasi perkembangan politik di daerah.
Terakhir, tingkatkan sinkronisasi dan integritas serta interkoneksi antar Forkompinda dan forum-forum komunikasi lainnya seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Forum Koordinasi Pemberantasan Terorisme (FKPT), Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK), Tim Pengawasan Ormas dan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial.
“Pelaksanan pemilu ini telah teragenda dengan baik dan bertujuan terjalin sinergitas antar pemangku kepentingan pemilu sehingga tercipta iklim demokrasi Indonesia yang kondusif,” tukasnya.
Dikesempatan yang sama, Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono menyampaikan, pihaknya berserta jajaran KPU Kabupaten/kota se-Lampung telah menjalankan setiap tahapan pemilu dan siap sampai hari pencoblosan serta perhitungan suara.
“Saya berharap, jajaran KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu, baik ditingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat maksimal dalam menjalankan tugasnya masing-masing,” ujarnya.
Selain itu, dirinya juga berharap para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparatur keamanan TNI/Polri tetap menjaga netralitasnya dalam konstetasi pemilu 2019.
Lanjutnya, dirinya berharap para peserta pemilu, baik calon legislatif (caleg), partai politik (parpol), calon perorangan (DPD RI), dan capres – cawapres untuk dapat menyampaikan visi misi yang tidak mengandung unsur hoax dan ujaran kebencian dalam kampanyenya.
“Saya berharap kualitas proses pemilu di Provinsi Lampung ini yang semakin baik dan demokratis dengan adanya rakor gabungan ini,” tukasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar menyampaikan, ada beberapa rekomendasi dan tindak lanjut dari Bawaslu terkait pelaksanaan tahapan pemilu 2019 sampai saat ini.
Pertama, Bawaslu melakukan pengawasan tahapan kampanye menjelang kampanye metode rapat umum, iklan kampanye di media, pemasangan alat peraga dan kegiatan lainnya untuk menyampaikan visi, misi dan program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Kedua, menjelang kampanye rapat umum, Bawaslu melakukan pengawasan dan penindakan diantaranya potensi penggunaan fasilitas negara dan bantuan sosial untuk kepentingan kampanye.
Ketiga, Bawaslu memberikan himbauan kepada peserta pemilu untuk memisahkan dengan jelas antara kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan dengan kegiatan kampanye.
Terakhir, Bawaslu juga menghimbau kepada pemerintah pusat dan daerah serta kementrian terutama pejabat negara dan pemerintah untuk menghindari adanya penggunaan program -program pemerintah untuk dimanfaatkan dalam kampanye pemilu.
“Untuk saat ini, Bawaslu mencatat ada 32 laporan dan 9 temuan terkait dugaan pelanggaran pemilu, baik pelanggaran pidana maupun adminstrasi. Dan sekarang masih dalam proses klarifikasi,” tutupnya. (Ramona/Maryadi).









