Harianpilar.com, Bandarlampung – Calo Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Lampung I, M. Khadafi kembali dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
Kali ini, Caleg dari PKB ini dinyatakan bersalah dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang digelar oleh Bawaslu Pesisir Barat (Pesibar) terkait dugaan kampanye terselubung berbalut kegiatan baksos kampus, Senin (11/03/2019).
Seperti diketahui, Rektor Universitas Malahayati ini sebelumnya juga pernah dinyatakan bersalah dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh Bawaslu Bandarlampung terkait pemasangan stiker di mobil taksi online (grabcar).
Anggota Majelis Sidang, Abdul Kodrat mengatakan, pihaknya telah melakukan sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan caleg, M. Khadafi.
“Hasilnya, menyatakan terlapor (M. Khadafi, red) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau, mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu,” jelasnya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada Bawaslu Provinsi Lampung untuk memberikan teguran tertulis kepada M. Khadafi.
“Dalam sidang tadi juga memutuskan untuk memberikan teguran tertulis kepada calon anggota DPR RI M. Khadafi melalui Bawaslu provinsi Lampung,” terangnya.
Menurutnya, sanksi teguran tertulis yang diberikan kepada caleg M. Khadafi sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Ya karena itu yg tercantum dalam sanksi administrasi dan tidak bisa melampaui sanksi itu,” tandasnya.
Untuk diketahui, Kadafi yang juga Rektor Universitas Malahayati dilaporkan dugaan pelanggaran administrasi karena melakukan kampanye terselubung atau tidak dapat menunjukan STTP dari pihak kepolisian. (Ramona).









