oleh

Rektor Unila Dipolisikan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof.Dr.Hasriadi Mat Akin dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kedaton Kota Bandarlampung. Laporan itu atas dugaan tindakan penganiayaan terhadap Rodia (56) yang disinyalir akibat persoalan tanah.

Laporan Rodia diterima kepolisian dengan Nomor Laporan : TBL/225/II/2019/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR KDT. Menurut pengakuan Rodia, peristiwa itu terjadi di rumah kediamannya yang berada di Gang Melati II, Jalan Raden Gunawan, Kelurahan Rajabasa Pemuka Kota Bandarlampung. Mat Akin, jelas Rodia datang ke rumahnya bersama istri dan sequrity. Tanpa mengeluarkan sepatah kata, Mat Akin langsung melayangkan tamparan kebagian kepala dan dorongan beberapa kali lalu pergi begitu saja setelah dipisahkan oleh istri Mat Akin.

“Datang nggak ngomong apa-apa yang nerima awalnya istri saya, terus saya ke depan tiba-tiba kepala saya diginiin (tampar) terus ada-lah didorong-dorong gitu lima kali, banyak kok saksinya yang lihat,” terang Rodia kepada Harian Pilar saat ditemui di rumahnya, Jumat (22/02/2019).

Rodia yang melaporkan Rektor Unila ke Polsek Kedaton saat di wawancara wartawan Harian Pilar. Foto : Ramona

Rodia mengaku sempat memberi waktu kepada Mat Akin untuk meminta maaf atas perlakuan yang dilakukan terhadap dirinya sebelum melaporkannya ke Polsek Kedaton.”Udah kejadian saya tunggu, ada nggak itikad baik dari dia. Tapi sampai sekarang pun tidak ada itikad baik dari dia (Mat Akin). Ini malah nyuruh orang lain datang kesini untuk minta maaf,” ungkapnya.

Rodia menduga, Mat Akin menganiaya dirinya dikarenakan tidak suka ditegur terkait adanya kelebihan tanah yang dibeli dari istrinya. Mat Akin yang juga menjabat Rektor Unila itu dinilai Rodia mengklaim secara sepihak kelebihan tanah yang dibeli darinya dalam sebuah sertifikat tanah yang telah.

“Dulu itu tahun 2013 pak Mat Akin beli tanah sama istri saya 20 x 7 meter posisinya disamping rumah ini. Sekitar 2014 dia (Mat Akin) mau buat sertifikat tanah, sempat pinjam SKT (Surat Keterangan Tanah) dari istri saya bilangnya mau mecah kepemilikan, dan dari situ saya nggak tau kalau dia buat sertifikat dengan ukuran tanahnya nggak sesuai dengan yang kami jual, itu ketauannya baru 7 bulan ini saat dia mau bangun kos-kosan, di sertifikat tertulis ukuran tanahnya 23 x 7 sementara tanah yang kami jual dulu itu cuma 20 x 7 aja,” jelas Rodia

Retor Unila, Prof.Dr.Hasriadi Mat Akin hingga berita ini di turunkan belum berhasil dikonfirmasi. Sementara, Wakil Rektor III Unila, Prof. Karomani, enggan berkomentar masalah ini.”No komen-lah soal itu. Gak komentarlah saya soal itu, gak enak ya,” tutupnya. (Ramona/Maryadi)

Komentar