oleh

Pungli Sertifikat Tanah, Warga Lapor Bupati Tanggamus

Harianpilar.com, Tanggamus – Warga Tanggamus melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI distrik Tanggamus melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) tentang pembuatan sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ditarik kelompok masyarakat (pokmas) dan pekon.

Aspirasi disampaikan perwakilan Ketua wilter GMBI Lampung Ali Muktamar, ke Bupati Tanggamus Dewi Handajani diwakili Asisten I Bupati Jonsen Vanesa serta Bagian Hukum Pemkab Tanggamus.

Menurut Ali, selama ini masyarakat mengeluh dengan besarnya pembuatan PTSL, khususnya pungutan yang ditarik pihak pokmas yang diketahui pekon. Pungutan itu melebihi tarif resmi PTSL Rp250 per sertifikat.

Pihak pokmas dan pekon beralasan sudah ada Perbup no 31 tahun 2017 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Guna Meningkatkan Pembangunan di Kabupaten Tanggamus. Itu jadi dasar pekon membuat peraturan pekon untuk fasilitasi pembuatan PTSL.

Isi perbub, apabila ada penambahan biaya di luar ketentuan di atas seperti biaya pembuatan atas hak, penambahan material, patok, serta biaya akomodasi petugas pekon yang jarak lokasinya jauh, akan diatur dalam Peraturan Pemekonan dengan berpedoman pada Permendagri no 111 tahun 2014 dan disertai bukti pengeluaran yang transparan dan akuntabel.

Peraturan itu dianggap terlalu luas, tidak ada batasan patokan nilai biaya. Sehingga dimanfaatkan pokmas mematok biaya besar ke masyarakat. Pokmas ada yang meminta pungutan mulai dari Rp700 ribu sampai Rp1 juta yang selanjutnya ditambah dengan tarif resmi PTSL.

Sehingga masyarakat keberatan, jika tidak diberikan maka pokmas tidak fasilitasi pembuatan sertifikat tanah. Belum lagi sikap pokmas dan pekon yang tidak merinci pengguna dana tersebut, serta tidak menunjukkan bukti penggunaan dana yang disetorkan masyarakat.

“Harusnya pokmas dan pekon transparan dan akuntabel merinci kegunaan dana. Terlebih ada juga Badan Perhimpunan Pekon (BHP) yang turut menjadi anggota pokmas. Lantas siapa yang akan menjadi pengawas pokmas dan pekon. BHP harusnya dilarang ikut serta proyek pekon,” ujar Ali.

Menurut GMBI, harusnya pokmas dan pekon tidak mematok biaya tinggi, terlebih pelaksananya hanya warga pekon setempat. Kemudian PTSL adalah target nasional, lewat kesepakatan bersama Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Daerah Tertinggal.

“Instruksi presiden jelas, jika terdapat hal yang tak sesuai atas program PTSL apa pun alasannya, segera laporkan dan akan ditindak tegas. Kami meminta kepada ibu bupati Tanggamus agar menindak tegas oknum-oknum yang terlibat,” ujar Ali. (Siswanto/Maryadi)