Harianpilar.com, Bandarlampung – Tim Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) memeriksa Y, oknum hakim Pengadilan Negeri, Menggala, terkait dugaan asusila.
“Tim Bawas sudah turun dan sudah keluarkan surat tugasnya. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap Y selama lima hari sejak tanggal 18 hingga 23 Januari 2019,” kata Humas Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Jesayas Tarigan menjelaskan di Bandarlampung, Sabtu (19/01/2019).
Tarigan menjelaskan, Tim Bawas telah melakukan pemeriksaan dan mendapatkan hasilnya, untuk selanjutnya akan mengambil tindakan terhadap oknum hakim tersebut.
“Kita masih menunggu, karena tim masih bekerja. Sementara ini kami juga telah mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan dan sudah mengeluarkan SK-nya,” kata dia menerangkan.
Ia menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum mengetahui keberadaan oknum hakim Y.
Bahkan pihaknya telah mengeluarkan surat penarikan terhadap Y untuk berada di Pengadilan Tinggi. “Sejak Jumat kemarin kami telah panggil yang bersangkutan, namun tidak datang. Yang bersangkutan mangkir,” kata dia.
Terkait informasi yang bersangkutan menggunakan sabu-sabu saat dilakukan penggerbekan, pihaknya belum menerima informasi tersebut. “Kita tunggu saja hasil pemeriksaan dari Bawas. Soal narkoba bisa saja Bawas merekomendasikan untuk dilakukan tes urine, tergantung kita lihat dari barang buktinya saat dilakukan penggerbekan,” kata dia menerangkan.
Salah satu hakim di Pengadilan Menggala, digerebek oleh warga sekitar dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat lantaran memasukkan dua wanita pada Senin (14/01/2019) dinihari.
Atas kejadian itu, oknum hakim tersebut telah dinonaktifkan sementara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang.
Lebih lanjut Jesayas Tarigan menegaskan bahwa PT Tanjungkarang tidak bisa memberi saksi terhadap hakim. “PT hanya bisa melakukan penarikan, itu secara administratif, untuk itu kami laporkan ke Bawas,” ungkap Jesayas.
Kata Jesayas, Bawas MA sudah menurunkan timnya sejak tanggal 18 Januari 2019 dan akan bekerja hingga lima hari kedepan. “Penyidik Bawas saat ini tengah bekerja, kan sudah dimulai kemarin, hingga tanggal 22 Januari 2019,” bebernya.
Terkait teknis penyelidikan dan pemeriksaan Bawas, Jaseyas sendiri tidak bisa menjelaskan secara rinci. “Cara kerja Bawas gak bisa tahu. Bawas itu independen kalau mereka nyaman meriksa di hotel ya di hotel, kalau mau meriksa di sini ya kami fasilitasi,” tuturnya.
Lanjut Jaseyas, jika Bawas MA sudah melakukan pemeriksaan, hasilnya nanti diserahkan ke MA. “Pemeriksan yang dilakukan Bawas ini untuk membuktikan apakah perkara itu salah atau benar, jadi nantinya keputusan di MA,” bebernya.
“Apakah pelanggaran ini memang benar adanya kami juga belum tahu, karena ini masih praduga tak bersalah. Jadi, masih diduga melakukan asusila, kebenaran masih diselidiki Bawas,” imbuhnya. (Maryadi)









