Harianpilar.com, Metro – Jumlah kasus perceraian yang dilakukan PNS (pegawai negeri sipil) di Pengadilan Agama (PA) Metro cukup signifikan.
Pada kurun 2017 yang disidangkan perkara cerai PNS sebanyak 62 dan di kurun 2018 mengalami penurunan hanya mencapai 41 atau turun 21.
“Cukup banyak juga jumlah perceraian PNS yang menjani sidang perkara di kantor Pengadilan Agama ini. Di tahun 2017 saja jumlahnya capai 62 dan kurun 2018 capai 41,”ucap Wakil Panitera Kantor Pengadilan Agama Hj Soleha, Rabu (16/01/2019).
Cerai gugat yang sudah diputus di tahun 2018 mencapai 45. Jumlah tersebut setelah mendapat tambahan sisa kasus di tahun 2017 lalu. Mayoritas permintaan cerai dilakukian oleh sang istri.
Menurut Hj Soleha, penyebab perceraian biasanya dikarenakan perselingkuhan dan pertengkaran, namun ada juga yang disebabkan lainnya. Untuk kasus perceraian PNS biasanya bukan lantaran faktor ekonomi. “Misalnya berkata kasar, ada juga lantaran perselingkuhan,”tambah dia.
Dikatakannya, banyak juga yang ditolak di kantor Pengadilan Agama PNS yang akan mengajukan perceraian, baik istri maupun suaminya. Hal itu dikarenakan, ada yang belum memenuhi persyaratan. Diantaranya, harus ada izin atasannya atau izin Inspektorat. “Bisa juga diizinkan jika ada surat pernyataan tangungjawab dari yang bersangkutan kepada Pengadilan Agama,”tandasnya.
Namun ada juga dari perkara yang masuk yang sudah mendaptkan izin, namun bisa dimediasi lewat sidang akhirnya keduanya kembali rujuk. “Banyak juga hampir 20 persennya bisa kembali bersatu lagi setelah dimediasi kantor Pengadilan Agama,”tutur Hj Soleha.
Diakunya, memang perceraian bagi PNS harus ada izin atasannya lebih dulu, baru bisa diterima. “Jika tidak ada izin atasannya, Pengadilan Agama akan menolak,” tuturnya. (Zuli)









