Harianpilar.com, Metro – Penyebab perceraian 80 persen dikarenakan faktor ekonomi dengan jumlah perkara sebanyak 805. Hal itu terungkap dari catatan Kantor Pengadilan Agama (PA) Metro.
Jumlah kasus perceraian pada kurun 2017 di Kantor Pengadilan Agama Metro mencapai sebanyak 2048, sedangkan selama kurun 2018 jumlah perceraian mencapai 2249 atau naik sebanyak 201.
“Untuk perkara perceraian fator ekonomi mendominasi jumlah tertinggi mencapai 80 persen dari jumlah perkara yang disidangkan,”ujar Wakil Panitera Pengadilan Agama Kelas I A Metro, Hj Soleha, di kantornya, Selasa (15/01/2019).
Sementara menempati urutan kedua tertinggi perceraian terjadi dikarenakan faktor perselingkuhan dan pertengkaran dengan jumlah perkara mencapai 634 dan ketiga faktor meningalkan salah satu pihak dengan jumlah mencapai 460. Sedangkan perkara terendah adalah faktor mabuk dan judi, masing-masing mencapai 36 dan 20 perkara.
“Untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga relatif kecil, termasuk faktor zina nyaris nol persen,”ucap Hj Soleha.
Dari jumlah perkara tersebut terselesaikan hingga putus pengadilan kurun 2017 capai 2121, untuk kurun 2018 capai 2498 perkara. Untuk sisa perkara memasuki kurun 2018mencapai 356 perkara.
Dikatakannya, perkara yang masuk ke Kantor Pengadilan Agama selama kurun 2017 hingga kurun 2018 berasal dari Kota Metro dan Lampung Timur. Untuk tahun 2019 ini Kantor Pengadilan Metro hanya menangani kasus perceraian warga Kota Metro saja. Pasalnya, untuk Lamtim sudah memiliki Kantor Pengadilan Agama sendiri.
Sementar aitu, jumlah masyarakat yang menikah memilih di Kantor Urusan Agama di Metro Timur kurun 2018 mengalami penurunan, hanya mencapai 25 pasang pengantin. Sedangkan kurun 2017 lalu jumlah warga yang menikah di KUA Metro Timur mencapai 34 pasangan.
Hal itu terungkap melalaui catatan Kantor Urusan Agama Metro Timur. “Memang terjadi penurunan dibading tahun 2017 jumlah pengantin yang memilih menikah di KUA kita,”ujar Kepala KUA Metro Timur A. Subandi.
Begitu juga jumlah yang menikah Di Metro Timur. “Untuk Jumlah pasangan pengantin yang menikah selama kurun 2017 tercatat berjumlah 254 pasang. Sedangkan kurun 2018 tercatat mencapai 251 pasang,”tuturnya.
Padahal jika memilih menikah di kantor Urusan Agama pasangan pengatin tidak sesenpun dikenakan biaya. “Semuanya gratis, nol rupiah, termasuk dokumen nikah,”ucapnya. Namun, jika nikah dirumah dikenakan biaya yang harus disetorkan ke Bank.
Untuk itu ia mengimbau agar warga yang akan menikah hendaknya lebih memilih di kantor KUA saja. Sebagiaman yang diamanatkan PMA 19 tahun 2018 tentang pencatatan perkawinan.
Dikatakannya, selama ini yang memilih di KUA Metro Timur biasanya warga atau pasangan penagtin yang memilih gratis dan memetingkan keabsahan dokumen nikah.
“Mereka ingin merasakan syahnya perkawinan, jika memilih di KUA. Tetapi ada juga pejabat yang duda atau janda dan ada juga warga biasa yang sudah duda dan janda atau orang mampu yang sengaja memilih di KUA lantaran ingin memeroleh keabsahannya,”tandas Kepala KUA Subandi. (Zuli)









