Harianpilar.com, Bandarlampung – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam wadah Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung diminta terus berinovasi, guna menunjang tugas pimpinan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta tugas pembangunan lainnya.
Korpri juga dituntut berkreatifitas tinggi serta menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan dalam melaksanakan tugas, yang terstruktur pada tugas pokok serta fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Memang semua tuntuta dan standar yang diberikan kepada Korpri sangat berat. Belum lagi tantangan dan pengaruh teknologi, yang menuntut seorang abdi negara bersikap profesional dan disiplin dalam melaksanakan tugas. Kendati begitu, saya yakin Korpri di Lampung akan mampu menjalankan tugas berat itu,” kata Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo diwakili Pj.Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, saat membuka Rapat Koordinasi Badan Dewan Korpri, kabupaten/kota se–Provinsi Lampung, di Balai Keratun, Senin (14/01/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Hamartoni berpesan agar Korpri sebagai wadah pegawai negeri dalam melaksanakan tugas pemerintahan dituntut untuk berpikir inovatif, aktif dan kreatif guna menghadapi tantangan zaman milenial.
“Mindset kita harus berubah. Korpri yang dulu berbeda dengan yang sekarang, terutama saat ini berada dalam zaman milenial juga industri 4.0 yang mengharuskan kita untuk berimprovisasi juga berinovasi. Tidak boleh lagi pegawai negeri statusnya dilayani tapi kita harus melayani,“ ujar Hamartoni.
Menurut Hamartoni, sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat, Korpri harus benar-benar memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan tidak melanggar aturan. Oleh karena itu, dalam Musda Korpri Provinsi Lampung yang dijadwalkan 28 Januari 2019 mendatang, bukan hanya untuk memperbaiki program dan kegiatan tapi harus ada hal yang baru.
“Kita berharap nanti ada pemikiran dari kabupaten/kota yang bisa dirumuskan agar bisa mengunggah eksistensi Korpri,” ungkapnya.
Hamartoni mendorong agar di tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, Badan Penyelenggara Korpri dapat terbentuk dan eseloneringnya di tingkat Kabupaten menjadi Eselon II. Selain itu, Kopri di kabupaten/kota hendaknya dapat membentuk Yayasan Korpri, Koperasi Korpri dan usaha-usaha komersial lainnya sebagai satu kesatuan pelaksana dibidang usaha perdagangan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi anggota Korpri di kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. (Maryadi)









