Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerima hibah 40 bus dari Kementerian Perhubungan yang selama ini dioperatori oleh BUMD PT. Lampung Jasa Utama (LJU) sejak 2016 lalu.
Hal tersebut mendorong Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Provinsi Lampung, Taufik Hidayat saat memimpin rapat mengenai bantuan hibah dari Kementerian Perhubungan RI kepada Pemprov Lampung, di Ruang Kerjanya, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (09/01/2019).
Menurut Taufik, pihaknya menyiapkan kebijakan penataan administrasi hibah setelah diserahkan oleh Kementerian Perhubungan kepada Pemprov Lampung pada tahun 2016 lalu. Status sekarang dimiliki bus pada Pemprov Lampung sejak diterbitkannya berita acara serah terima hibah pada bulan Oktober 2018 lalu.
“Bus ini sudah kita terima pada tahun 2016 lalu, tetapi surat hibah baru dilakukan di bulan Oktober 2018, sementara barang yang sudah ada ini sudah kita operasionalkan,” ujar Taufik Hidayat.
Karena status bus sudah menjadi milik Pemprov Lampung, sambung Taufik, perlu ada pencatatan sebagai aset daerah.
“Yang jelas barang ini sejak Oktober 2018 secara resmi jadi barang milik daerah, oleh karena itu perlu pencatatan dalam aset daerah yang mungkin nanti unit pengelolanya ada di Dinas Perhubungan,” katanya.
Taufik mengatakan secara berkala per tiga bulan, persyaratan bus tersebut harus disetujui pihak Kementerian Perhubungan.
“Selain itu, juga dilakukan audit tentang posisi bus itu dan digunakan untuk apa juga kondisinya seperti apa,” ucapnya.
Sebagai moda transportasi pelayanan publik, Taufik mengatakan tidak berharap besar memperoleh untung.
“Untuk keperluan pelayanan publik di Pemprov Lampung ini juga sudah didukung dengan dana subsidi seperti untuk tarif penumpang, bahan bakar dan lainnya,” katanya.
Lebih lanjut rute-rute yang dilalui oleh bus tersebut, merupakan wilayah-wilayah yang perlu disediakan layanan transportasi umum. Di samping itu, juga mendukung pengangkutan mudik lebaran dan membantu mengangkut warga pasca tsunami di Kabupaten Lampung Selatan beberapa waktu lalu.
“Pengoperasiannya bahkan sampai di Kabupaten Mesuji dan daerah lain. Fungsi yang diperuntukkan untuk layanan ke daerah yang minim transportasi, dan bukan rute yang menguntungkan tetapi lebih mengedepankan ke layanan publiknya,” kata Taufik. (Rls/Maryadi)









