oleh

Polda Lampung Gagalkan Pengiriman 295 Kg Ganja

Harianpilar.com, Bandarlampung – Polda Lampung berhasil menggagalkan pengiriman 295 kg daun ganja kering dan 60 kg sabu-sabu ke Pulau Jawa di dua tempat berbeda di Provinsi Lampung.

Sebanyak 295 kg daun ganja kering diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) pada Sabtu (29/12/2018) di area pemeriksaan Seaport Interdiction, pelabuhan penyebrangan Bakauheni, Lampung Selatan, kata Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto di Mapolda Lampung, Selasa (08/01/2019).

Dari pengungkapan daun ganja kering itu, polisi mengamankan lima tersangka, yaitu Andri Kurniawan (21), Muhammad Nabil (22), Rahmad Fadhil (22), Nabila bin Abdul Nasir Bahajjad (29) dan Berty Irawan (46).

Sementara itu, kata Kapolda, pada awal tahun ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur juga menemukan dua karung goni berisi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Mulya Sari, Kecamatan Pasir Sakt, yang diperkirakan beratnya mencapai 60 kg.

Berkaitan dengan kasus tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka atas nama Rahmatulloh di Jalan Raya Cayur, Kelurahan Kronjo, Tangerang, Provinsi Banten.

Irjen Pol Purwadi mengatakan dengan adanya pengungkapan perkara ini dapat dinilai bahwa Provinsi Lampung akan marak dengan peredaran narkoba dari Aceh menuju Pulau Jawa.

“Para pelaku selalu menggunakan jalur darat maupun laut, karena mereka mengetahui aktivitas aparat penegak hukum akan kompleks di akhir tahun. Tapi kami lebih kreatif dan kesiapan anggota yang proaktif,” ujarnya.

Polda Lampung dan jajaran sebelumnya sudah memprediksi akan ada sesuatu yang akan bergerak di akhir tahun. Dari prediksi itu, operasi kepolisian pun ditingkatkan.

“Khusus di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni kita tahu akan menjadi sarana penyebrangan dari temuan ini,” kata Kapolda.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Sulistyaningsih menambahkan, dari dua perkara tersebut, turut pula diamankan barang bukti lainnya, seperti satu mobil Mitsubishi Pajero, satu unit mobil Toyota Kijang Innova, empat buah handphone merk Iphone, Oppo serta satu buah Sim Card Axis.

“Kepada para pelaku akan diterapkan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup,” ujarnya. (Maryadi)