Harianpilar.com, Lampung Timur – Wakil Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari mengimbau agar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat menjaga netralitas dan tidak ikut berpolitik praktis pada pemilu mendatang.
“Kepada seluruh ASN, saat ini sedang marak-maraknya tahun politik. Oleh karena itu, kepada seluruh ASN saya mengingatkan agar jangan sekali-sekali dekat dengan politik praktis. Saya tidak akan memberikan ruang dan tempat bagi ASN yang ikut bermain di politik praktis,” ancam wabup pada
saat menjadi Pembina Apel Mingguan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Senin (07/01/2019).
Terkait aturan netralitas ASN, Zaiful menjelaskan berbagai aturan terkait netralitas ASN sudah diterbitkan. Berdasarkan penegasan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.Selain itu, SE Menteri PANRB No. 06/M.PANRB/11/2016 tanggal 28 November 2016 tentang Pelaksanaan Netralitas dan Penegakan Disiplin serta Sanksi Bagi ASN pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak Tahun 2017 dan aturan lainnya.
Wabup menyampaikan ucapan terimakasih kepada dinas yang telah meningkatkan standar pelayanan publik yang berdampak pada meningkatnya nilai tingkat kepatuhan Kabupaten Lampung Timur yang telah dikeluarkan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada dinas-dinas yang telah meningkatkan standar pelayanan publik khususnya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu saya memberikan apresiasi yang sangat besar atas hasil yang dicapai, saya berharap ditahun depan dapat ditingkatkan lagi memenuhi standar pelayanan publik,” kata dia.
Untuk diketahui dalam penilaian tersebut Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mendapatkan nilai rata-rata 79,73 dan berada di kategori sedang atau zona kuning meningkat dari tahun sebelumnya yang berada di zona merah dengan nilai rata-rata 41,63.
Masih ditempat yang sama, pada apel yang berlangsung di Pelataran Halaman Kantor Bupati Lampung Timur tersebut, Zaiful meminta kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Timur agar dapat mengumpulkan absensi tanggal 31 Desember 2018. Hal itu dilakukan dengan maksud melihat keaktifan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang dinilai semakin menurun.
“Saya meminta kepada kepala satuan polisi pamong praja agar hari ini keliling ke semua OPD untuk mengumpulkan absen pada tanggal 31 desember yang lalu karena saya ingin melihat keaktifan para aparatur yang ada di Lampung Timur”. (Can/Mar).









