Harianpilar.com, Pesawaran – Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas PU Perkim Bidang Pertanahan, bakal menyiapkan alokasi anggaran untuk pembebasan lahan tanah bagi masyarakat di 4 desa yang terkena pelebaran jalan, tepatnya untuk masyarakat Desa Gedongtataan, Desa Cidadi, Desa Waylayap dan Desa Pampangan Kecamatan Gedongtataan.
Dimana diketahui sebelumnya masyarakat 4 desa tersebut enggan untuk menghibahkan tanahnya demi peningkatan jalan provinsi yang berada disekitaran jantung Kabupaten Pesawaran tersebut.
Namun sebelumnya, dikatakan Kabid Pertanahan Dinas PU Perkim Pesawaran, M Kholid menuturkan, saat ini pihak appraisal yang ditunjuk selaku jasa yang menentukan nilai pembayaran atau dengan kata lain jasa penghitung, sedang melakukan penghitungan terkait nilai harga lokasi bidang tanah yang terdampak pelebaran jalan ini.
“Ya, saat ini pihak appraisal sedang menghitung harga perbidang tanah masyarakat yang terkena pelebaran jalan. Karena untuk setiap perbidang tanah nilai ganti rugi itu berbeda. Dan dalam hal ini tentunya pihak appraisal yang berkompten untuk memutuskannya. Dan kami (Dinas PU Perkim) hanya membayarkan setelah berdasarkan rekomendasi dari perhitungan pihak appraisal tersebut,” kata Kholid.
Kholid mengungkapkan, terkait pembayaran ganti rugi tanah masyarakat yang terdampak pelebaran jalan, pihaknya juga turut menggandeng Bank Lampung dalam mendistribusikan pencairan dana dengan sistem via rekning. Hal ini dimaksudkan guna mencegah ataupun mengantisifasi adanya pelanggaran hukum, terkait perealisasian dana ganti rugi tanah yang bisa merugikan masyarakat.
“Sementara pembayaran dana ganti rugi tanah warga yang terkena akibat adanya pelebaran jalan ini, kami serahkan melalui pihak Bank Lampung. Kami hanya menyiapkan alokasi anggarannya saja. Karenanya mereka (warga-red) diharuskan untuk membuat rekening pribadi,” ucap Kholid.
Sekedar diketahui kata Kabid Pertanahan DPU Perkim (Kholid-red) menjelaskan, dari nilai harga ganti rugi yang diputuskan, nantinya warga dikenakan pajak 2,5 persen. Dan hal tersebut dipotong langsung melalui pihak Bank Lampung. Namun saat ditanya lebih lanjut terkait realisasi pembayaran ganti rugi tanah, dirinya masih belum dapat memastikan lebih lanjut.
“Saat ini baru tahap pembuatan rekening warga. Sementara terkait kewajiban pajak 2,5 persen yang dikenakan pihak Bank itu langsung melalui pihak Bank Lampung yang memotongnya. Namun selain itu saya pastikan tidak ada lagi pemotongan ataupun pungutan dalam bentuk lainnya,” pungkas Kholid. (Fahmi/Mar)









