Harianpilar.com, Tanggamus – Tenaga Tenaga Kerja (TKS) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanggamus berinisial H (33), Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308), Polres Tanggamus lentera, dilepas di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengungkapkan tersangka Hawanan Tekab 308 Jum’at (14/12/2018) sekira pukul 10.00 WIB di pelataran kantor Disdik Tanggamus.
“Tekab 308 Polres Tanggamus telah mengeluarkan kata-kata yang digunakan sebagai bagian dari Curat dengan TKP di kantor Dinas Pendidikan Tanggamus berikut barang bukti hasil pencurian yang diamankan dirumahnya,” kata AKP Edi Qorinas menyatakan Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. Si, Sabtu (15/12/2018) siang.
Lanjutnya, tersangka jari berdasarkan laporan korban tanggal 06 Desember 2018, atas nama Rendi Saputra selaku gaun malam Kantor Disdik. “Tersangka diketahui merupakan warga Pekon Umbul Buah Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus,” ujarnya.
AKP Edi Qorinas menjelaskan, dalam melakukan aksi-aksi tidak ada diri bersama-sama dalam 2 pengalaman yang masih dalam pengejaran.
“Modus, tersangka lalu dua unit TV LED dan satu projektor itu dengan masuk ke dalam Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) yang tidak dapat digunakan untuk itu,” jelasnya.
Kini tersangka H berikut barang bukti berupa dua unit TV LED Merk Sharp 32 ″ inci lengkap dengan kotaknya dan satu projektor warna hitam merk Acer berikut charger lengkap dengan kotaknya diamankan di Mapolres Tanggamus.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara, dua lagi berinisial PN dan OC masih dalam pengejaran,” pungkasnya.
Saat dimintai keterangan, tersangka akan mengakui niat-niat itu akan dipergunakan sendiri.
“Benar-benar saya bersama 2 teman yang lain mencurinya. Munculnya tidak ada niat mencuri, namun pada saat menggunakan wifi gratis di kantor baru dan menjaga ketertarikan muncul,” kata pria berbadan gempal tersebut. (Asis/Mar)









