Harianpilar.com, Bandarlampung – Terdakwa Gilang Ramadhan yang juga Direktur PT Prabu Sungai Andalas, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda putusan majelis hakim terkait kasus suap fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Terdakwa Gilang Ramadhan (28) divonis dua tahun tiga bulan penjara.
Putusan terhadap Direktur CV 9 Naga oleh hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu, 12 Desember 2018, itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.
Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah atas Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Ramadhan selama dua tahun tiga bulan dan denda pidana sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara,” ujar hakim.
Atas putusan itu, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Jaksa Wawan Yunarwanto menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 3 tahun dan denda pidana sebesar Rp200 juta subsidair 5 bulan penjara.
Diketahui, Direktur CV 9 Naga Gilang Ramadhan juga ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa bulan lalu bersama dengan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nonaktif Zainuddin Hasan.
Di persidangan, Gilang Ramadhan yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Luhut Simanjutak didakwa telah melakukan gratifikasi, untuk mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan total anggaran mencapai Rp266 miliar lebih.
Selama persidangan berlangsung, JPU KPK telah menghadirkan 24 orang saksi untuk memberikan keterangan terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Dinas PUPR Lampung Selatan tersebut. (Maryadi)









