Harianpilar.com, Lampung Timur – Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim hadiri Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kabupaten Lampung Timur tentang Pengesahan Rancang Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2019, Jum’at (30/11/2018).
Hadir pada acara yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur, Ali Johan Arif tersebut, Wakil Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, Hendri Nurhadi, dan Nawawi Iskandar, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Syahrudin Putera, Forkopimda Kabupaten Lampung Timur, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Tarmizi, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Junaidi, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia, Nur Syamsu, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, David Ariswandy, dan Kepala OPD, Badan dan Bagian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Pada pertemuan yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lampung Timur, dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, yang diketahui bahwa Pendapatan Lampung Timur tahun anggaran 2019 diproyeksikan mencapai Rp2,088 triliun dan anggaran belanja Rp2.138 triliun.
Sumber pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp139.349 miliar, dana perimbangan sebesar Rp1.489.842 triliun dan lain-lain laba yang sah sebesar Rp459.275 miliar.
Sementara itu, anggaran belanja daerah sebesar Rp2.138 triliun, dan pengeluaran langsung sebesar Rp.723 miliar.
Berdasarkan perhitungan antara jumlah dan jumlah belanja, maka terdapat defisit anggaran sebesar Rp50 miliar yang mana saja yang akan dibiayai dari pembiayaan daerah.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Lampung Timur Chusnunia chalim Menyerahkan bahwa dengan ditetapkannya Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2019 maka Raperda yang telah mengeluarkan itu akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan lebih lanjut.
“Syukur Alhamdulillah, setelah mendengarkan secara seksama laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Timur tentang perstujuan terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2019 untuk di proses lebih lanjut dan di tetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka selanjutnya Raperda yang telah mengembalikannya akan kami sampaikan kepada Gubernur Lampung untuk diingat lebih lanjut sesuai ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku, ”pungkasnya. (Can/Mar).









