Harianpilar.com, Lampung Selatan – Kepala Desa Mekar Sari, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Ahmad Parid akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, Lampung Selatan.
LSM Koalisi Percepatan Pemberantasan Korupsi (KPPK) Provinsi Lampung Suhardi mengatakan oknum Kepala Desa Mekar Sari, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lamsel diduga melakukan korupsi Dana Desa tahun 2017 dan tahun 2018 yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. “Ini diduga kuat merugikan uang Negara,” kata Hardi, Senin (26/11/2018).
Dia mengatakan Dana Desa tahun 2017 nilainya Rp700 juta lebih dipergunakan untuk membangun badan jalan (rigit beton) di Dusun Umbul Baru, RT 7 menuju RT 8 atau menuju jembatan gantung.
Jalan tersebut dicor dengan lebar 2 meter dan panjang 110 meter. Dalam Rencana Anggran Biaya (RAB) pada sisi kiri dan kanan jalan harus ditimbun menggunakan sabes, tapi pekerjaan tersebut tidak dilakukan. “Warga malah menimbun pakai tanah secara swadaya. Dana untuk membeli sabes dikemanakan,” kata Hardi.
Kemudian, kata Hardi, tebalan cor, setelah diukur ternyata hanya 12 cm, mustinya 15 cm. “Ini diduga kuat ada kesengajaan pengurangan volume. Ini sangat jelas terjadi dugaan penyimpangan anggaran,” tukasnya.
Kemudian, Dana Desa Tahun 2018 dipergukana untuk mengecor lanjutan Dana Desa tahun 2017.
Sebalum dilakukan pengecoran, terlebih dahulu harus dilakukan pengerasan dengan menggunakan alat berat wireless. “Pada proses ini, juga diduga tidak dilakukan. Padahal pemerintah mengalokasikan dana untuk bidang pembangunan sebesar Rp780,629,000,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LSM Badan Peneliti Aset Negara Lampung Selatan Mistorani, mengatakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2018 Rp101.415.280. BUMDes tahun 2017 nilainya juga sekitar Rp100. “Itu semua penggunaannya disinyalir ga jelas,” kata dia.
Untuk itulah, maka ke dua LSM itu berencana akan melaporkan perbuatan oknum Kades Mekar Sari ke Kejari Kalianda. Hal itu dilakukan untuk member efek jera kepada Kades Mekar Sari. (Mar)









