oleh

Polsek Pugung Damaikan Dua Warga Berseteru

Harianpilar.com, Tanggamus –  Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Mirga Nurjuanda berhasil mendamaikan dua warga yang berseteru lantaran salah paham.

Sebab dengan selesainya masalah itu, Anda dapat menggantikan potensi konflik sekaligus mengatasinya, selain itu setelah terjadinya kedua hal itu akan menjalin kekeluargaan yang lebih erat lagi.

Rembuk pekon antara terlapor A.Muis (39) dan pelapor Mustakim (27) keduanya warga Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus digelar di Mapolsek Pugung, Minggu (25/11/2018) siang.

“Alhamdulillah kedua pihak saling memaafkan dan tidak saling menuntut secara hukum. Terkahir pihak terlapor tidak akan mengulangi kembali tindakan-tindakan yang terlokalitas yang mengulangi perbuatannya sehingga dapat diolah secara hukum,” ungkap Ipda Mirga Nurjuanda dari Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si dalam keterangannya.

Lanjutnya, rembuk pekon juga disaksikan perangkat pekon Hendri, dan Hipni serta Asdi Husin selaku keluarga masing-masing pihak. “Kedua pihak juga mendorong perdamaian, disaksikan perangkat pekon dan keluarga masing-masing,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, perkara awal antara kedua pihak yang menyebabkan terjadinya kesalahpahaman yang terjadi di Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung pada sekitar Agustus 2018.

“Sampai di situ pelapor itu mengalami penganiayaan ringan, dia mengadukan ke Polsek Pugung,” pungkasnya.

Ditempat sama, Hendri yang kapasitasnya selaku Kadus mencerminkan Kepala Pekon juga mengapresiasi atas terlaksananya rembuk pekon yang difasilitasi Kapolsek Pugung, Warganya keduanya dapat mulai saling berbaikan.

“Kegiatan yang sangat positif, selain itu kami dapat saling meningkatkan kekeluargaan. Kami ucapkan terima kasih kepada Kapolsek atas bantuan mediasinya,” ucap Hendri. (Asis)