oleh

Polsek Batanghari Nuban Ringkus Pelaku Curanmor

Harianpilar.com, Lampung Timur – Team Tekab 308 Polsek Batanghari Nuban, bersama team tekab 308 Polres Lampung Timur (Lamtim) berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana  dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Pada hari Senin (19/11/2018) sekira jam 21.30 Wib.

Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro., S.Ik, di dampingi Kapolsek Batanghari Nuban IPTU Nedi Herman., S.H., M.M., membenarkan pelaku dengan Inisial HG, 19 thn, tanjung aji kecamatan melinting kabupaten lampung timur dengan Korban bernama QOIDAH, 38 th, dsn  IV Ds.kedaton Batanghari Nuban  Lampung Timur.

Saat itu Pelaku berjumlah 2 (dua) orang dan pelaku dengan inisial W masih DPO (daftar pencarian orang), mengambil sepeda motor korban yg diparkir di depan rumah sdr ZAINUDIN di ds cempaka nuban. Pelaku berhasil melarikan 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda beat warna hitam   dan 1 (satu) unit hp merk vivo type 1603 warna putih rosegold. Ujarnya.

Kemudian lanjut Kapolsek, Team Tekab 308 Polsek Batanghari Nuban setelah melaksanakan sidik dan penyelikan, team Tekab 308 berhasil menangkap dan mengamankan  pelaku tindak pidana curanmor  dirumah rekannya di  ds tanjung aji  kecamatan melinting kabupaten lampung  timur tanpa melakukan perlawanan.

” Barang bukti yang berhasil di amankan berupa :

1 (satu) unit hp merk vivo type 1603 warna putih rosegold”. Jelasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Batanghari Nuban guna proses penyelidikan lebih lanjut. (CAN).