Harianpilar.com, Bandarlampung – Persoalan perizinan Pulau Tegal Mas dinilai sama dengan kasus perumahan mega blok Meikarta yang di sudah di bangun tapi perizinan belum selesai. Karena itu, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) didesak mengusut Pulau Tegal Mas juga.
KPK menelusuri soal pembangunan Meikarta yang dimiliki Lippo Group, di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. KPK katakan, pembangunan proyek itu sudah dilakukan sebelum perizinan selesai.
“Dalam pemeriksaan kali ini fokus KPK pada dua hal, yaitu proses perizinan dan pertemuan antara Bupati dengan pihak lain terkait proyek Meikarta,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, seperti di lansir Antaranews.com, Selasa (13/11/2018).
Begitu juga obyek wisata Pulau Tegal Mas sampai saat ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung belum menerbitkan izin lingkungan hidup (LH) sebagai landasan penerbitan izin lainnya. Namun, Pulau Tegal Mas sudah beroperasi sebagai obyek wisata dan terdapat berbagai fasilitas termasuk penginapan dan cottage.
“Jika dilihat ada kesamaan kasus Meikarta yang diusut KPK dengan Pulau Tegal Mas, sama-sama sudah di bangun tapi izin belum selesai,” ungkap Ketua Solidaritas Lembaga Independen Daerah (Solid), Suadi Romli, Rabu (14/11/2018).
Menurutnya, KPK harus mengusut masalah Pulau Tegal Mas juga karena bukan mustahil ada permainan yang membuat pengusaha berani membuka dan membangun Pulau Tegal Mas meski izin belum selesai.”Kami akan melaporkan secepatnya masalah Pulau Tegal Mas agar menjadi perhatian KPK. Karena ini sudah menjadi perhatian publik dan jelas DLH Provinsi menyatakan belum pernah menerbitkan izin LH,” ungkapnya.
Yang mengherankan, lanjutnya, pemerintah daerah juga terkesan lembek menghadapi pengusaha yang mengabaikan perizinan.”Ini ada apa kok pemerintah daerah juga lembek, secepatnya kita laporkan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung memastikan sudah menerbitkan peringatan pada Manajemen obyek wisata Pulau Tegal Mas untuk menghentikan operasionalnya. Namun, pihak Tegal Mas mengaku tidak pernah menerima surat peringatan tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Heri, memastikan pihaknya sudah menerbitkan peringatan pemberhentian sementara kegiatan di Pulau Tegal Mas,”Sudah kami keluarkan peringatan untuk penghentian sementara kegiatan di Pulau Tegal Mas,” tegas Heri saat dikonfirmasi terkait pernyataan pihak Tegal Mas yang membantah pernah mendapat peringatan, Senin (12/11/2018).
Menurutnya, DLH Provinsi Lampung fokus di masalah izin Lingkungan Hidup (LH) yang menjadi dasar untuk penerbitan izin-izin lainnya di kabupaten.”Kita fokus di izin LH,karena itu dasar untuk izin-izin lainnya.Untuk izin lainnya menjadi kewenangan kabupaten, jadi saya tidak tahu sudah ada izin belum dari kabupaten,” ungkapnya.
Pernyataan Heri merupakan bantahan terhadap pernyataan Thomas Aziz Rizka yang disebut-sebut sebagai owner obyek wisata Pulau Tegal Mas. Thomas membantah terkait peringatan pemberhentian kegiatan dari pihak DLH Provinsi Lampung. “Nggak ada peringatan pemberhentian, kita kan malah memajukan ekonomi kearifan lokal, ” bantahnya.
Menurut Thomas, pihaknya sudah mengajukan izin LH. Namun semua masih dalam proses. “Saya sudah ajukan izin ke pelayanan satu atap, setelah itu izin dari kabupaten sudah kita miliki, kemudian sekarang sedang masuk tahapan ke provinsi, sudah di DKP, dan PUPR. Untuk tata ruang sedang menunggu jadwal sidang yang dipimpin oleh Pak Sekda. Kemudian dari PUPR baru nanti ke lingkungan hidup (DLH), ” terangnya saat dihubungi Harian Pilar, baru-baru ini.
Thomas mengatakan, roses perizinan tersebut tersendat karena saat ini ada peraturan baru dari presiden bahwa perizinan pulau-pulau kecil itu ke pusat. “Nah ini PUPR sedang menunggu juknisnya, dan itu sedang diproses semuanya, tapi itu ada tahapan-tahapannya, dan kita mengikuti tahapan yang sedang dalam proses perizinan, ” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya memastikan untuk terus memproses perizinan tersebut. “Kita kan belum ada setahun, jadi kita terus berproses sambil menunggu juknis dari pusat. Jadi lebih baik mengkonfirmasi ke pihak kelautan terkait pertanggungjawabannya,” ungkapnya. (Tim/Ramona/Maryadi)









