oleh

Izin tak Lengkap dan Resahkan Warga Mixology Soju Bar Harus Ditutup

Harianpilar.com, Bandarlampung – DPRD Kota Bandarlampung meminta Pemerintah Kota (Pemkot) setempat menutup operasional Mixology Soju Bar dan Brasserie. Sebab hiburan malam itu diduga kuat iziinya tidak lengkap dan meresahkan warga sekitar.

Mixology Soju Bar dan Brasserie yang berada di Jalan Antasari Kota Bandarlampung ini sudah cukup lama beroperasi. Bahkan tiap malam ramai di kunjungi penikmat hiburan malam, dan tak jarang menimbulkan keganduhan dan keributan hingga larut malam.

“Tempat hiburan malam itu sudah lama beroperasi. Dan cukup ramai tiap malamnya, sehingga warga mengeluhkan karena menimbulkan kegaduhan bahkan sering ada keributan,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Jauhari, baru-baru ini.

Selain itu, lanjutnya, Mixology Soju Bar dan Brasserie juga perizinnya belum sepenuhnya lengkap.”Mereka jual minuman keras juga, sementara izinnya tidak ada,” terangnya.

Lokasi Mixology Soju Bar dan Brasserie, lanjutnya, tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena Jalan Antasari merupakan wilayah niaga dan perumahan.”Jadi mereka harus pindah, tempat hiburan malam itu di derah jalan Yos Sudarso,” tandasnya.

Komisi I DPRD Kota Bandarlampung mempertanyakan sikap Pemkot setempat yang terkesan membiarkan tempat hiburan malam itu beroperasi tanpa perizinan yang lengkap.”Pemkot seperti membiarkan, tidak mungkin Bagian Peizinaan tidak tau keberadaan Mixology Soju Bar dan Brasserie itu, karena sudah beroperasi lebih dari setahun. Ini ada apa? Bukan hanya ada potensi PAD yang bocor, tapi juga meresahkan warga dan menyakahi RTRW, tapi dibiarkan beroperasi,” pungkasnya.

Sementara, pihak Mixology Soju Bar dan Brasserie hingga berita ini di turunkan belum berhasil di konfirmasi.(Tim/Maryadi)