oleh

Fraksi Partai Golkar DPRD Lampung Nyatakan Ririn Tidak bersalah

Harianpilar.com, Bandarlampung – Fraksi Partai Golkar DPRD Lampung menyangkal rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Johan Sulaiman.

Fraksi partai berlambang pohon beringin itu berpendapat Ririn Kuswantari terbukti tidak bersalah atas kasus tersebut.

Seperti diketahui, BK DPRD Lampung merekomendasikan Ririn Kuswantari untuk disanksi terkait kasus pemalsuan tanda tangan Johan Sulaiman. Sanksi yang dimaksud bisa berupa sanksi administratif bahkan evaluasi terhadap kedudukan Ririn sebagai pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Lampung.

Ketua Fraksi Partai Golkar Lampung, Tony Eka Chandra mengatakan, BK itu tugasnya adalah menegakkan kode etik.

“Sebagai mantan ketua BK, saya melihat dari sisi sebagai ketua Fraksi Partai Golkar, ini kan pimpinan pak Johan melaporkan kepada BK bahwa ada tindak pidana atau tindakan yang melanggar aturan terkait dengan dipalsukannya tanda tangan yang bersangkutan, apakah ditempel fotokopi, dipalsukan atau di scanning, ” ujarnya, Jumat (02/11/2018).

Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan BK dalam beracara dibuktikan bahwa yang melakukan adalah staf Komisi I DPRD Lampung, Joko.

Meskipun, masih kata dia, awalnya pemalsuan tersebut diduga dilakukan atas perintah Ketua Komisi I, Ririn Kuswantari.

“Tapi ini tidak terbukti. Karena ini tidak terbukti dan Bu Ririn sudah diperiksa, maka nama baik Bu Ririn harus dipulihkan oleh BK,” sambung Sekretaris Komisi III DPRD Lampung ini.

Untuk itu, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Lampung ini meminta kepada BK dan pimpinan DPRD untuk memulihkan nama baik Ketua Komisi I DPRD Lampung, Ririn Kuswantari. Menurutnya pemulihan nama baik bisa dilakukan melalui pimpinan DPRD atau diparipurnakan.

“Jadi tidak ada lagi alasan untuk menyeret-nyeret lagi keterlibatan Ketua Komisi I, Ririn Kuswantari, ” pungkasnya.

Sementara itu, Ririn Kuswantari menyerahkan sepenuhnya rekomendasi BK DPRD Lampung kepada Fraksi Partai Golkar.

“Saya serahkan kepada ketua fraksi. Karena ini urusan di internal DPRD saya harap bisa diselesaikan ditingkat internal DPRD, ” tandasnya.
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Lampung untuk memberikan sanksi kepada Ririn Kuswantari. Bahkan, sanksi tersebut dapat berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum.

Sementara itu, Ketua DPRD Lampung, Dedi Afrizal lebih condong untuk mendamaikan. Politisi PDIP Lampung itu lebih mengedapankan pembinaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam kasus pemalsuan tanda tangan Wakil Ketua DPRD Lamping Johan Sulaiman.

Seperti diketahui, kemarin (30/10/2018), BK DPRD Lampung mengeluarkan tiga rekomendasi untuk diserahkan kepad pimpinan DPRD Lampung, Rabu (31/10/2018). Salah satu dalam rekomendasi tersebut, BK meminta kepada pimpinan DPRD Lampung untuk mengevaluasi Ririn Kuswantari dalam tugasnya sebagai Ketua Komisi I DPRD Lampung.

Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Fadri Auli menyampaikan ada tiga rekomendasi untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD Lampung terkait pemalsuan tanda tangan Johan Sulaiman.

Pertama, BK merekomendasikan kepada pimpinan untuk memberikan sanksi kepada Ketua Komisi I, Ririn Kuswantari. “Baik sanksi adminsitratif maupun evaluasi terhadap yang yang bersangkutan (Ririn, red) dalam memimpin Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Lampung, ” terang politisi yang akrab disapa Bang Aab ini, Selasa (30/10/2018).

Kedua, lanjut Aab, BK merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Lampung untuk memberikan sanksi kepada Joko Purwanto selaku koordinator Staf Komisi I DPRD Lampung sesuai aturan yang berlaku. Ketiga, masih kata dia, BK menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan terhadap apakah persoalan ini akan ditindak lanjuti secara hukum atau tidak.

Karena menurut Aab, tugas BK adalah menjaga marwah pimpinan dan anggota lembaga DPRD. “BK juga AKD yang tugasnya membantu untuk menjaga marwah lembaga dan anggota DPRD lampung. Dan rekomendasi ini akan kuta berikan ke pimpinan besok, ” jelasnya. (Ramona).