oleh

KPK Sita 24 Bidang Tanah Milik Zainudin Hasan

Harianpilar.com, Bandarlampung –  KPK telah menyita terhadap 16 aset Bupati Lampung Selatan non-aktif Zainudin Hasan, yang merupakan hasil tindak pencucian uang.

Sayangnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tidak merincikan lokasi di luar negeri tersebut. Namun, Febri ditugaskan 16 tanah disita minggu ini, dan ada 24 bidang tanah di Lampung Selatan yang telah disita KPK.

“Berdasarkan penyitaan terhadap 16 bidang tanah di Lampung Selatan dengan luas per bidang tanah sekitar 1 sampai 2 hektar. Papan penyitaan telah jadi agar menjadi pengetahuan bagi dan agar tidak dipindahtangankan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (01/11/2018).

Menurut Febri, pemilik atas tanah-tanah itu ada yang mengatasnamakan pihak keluarga, seperti anak-anak dan pihak lainnya. “Kami akan terus melakukan penelusuran aset untuk kasus TPPU ini, jadi jika ada informasi dari masyarakat terkait kepemilikan ZH silakan pada KPK,” kata Febri.

Dalam kasus dugaan pencucian uang ini, Zainudin membersihkan beberapa aset dari uang melalui tersangka lainnya, yaitu anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho. Penerimaan dana itu bersumber dari proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan ternyata Rp 57 miliar.

KPK menyita 1 unit ruko di Jalan Urip Sumoharjo (Bandarlampung), 2 bidang tanah di Esa Campangtiga, Sidomulyo (Lampung Selatan), 5 bidang tanah di Desa Munjul Sampurna, Kalianda (Lampung Selatan), dan 1 di Kecamatan Ketapang (Lampung Selatan) ). Penyitaan tersebut dilangsungkan dari 15 – 18 Oktober 2018.

“Aset tanah yang disita menggunakan nama anak dan orang lain, disitanya minggu ini,” katanya.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya aliran dana untuk pembiayaan di luar hotel untuk sekitar 3 kegiatan partai politik di Lampung Selatan. Sejauh ini nilai yang teridentifikasi lebih sekitar Rp100 jutaan.

“Kami akan terus melakukan penelusuran aset untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini. Jadi, jika ada informasi dari masyarakat terkait Zainudin Hasan tolong pada KPK,” katanya.

Dalam kasus ini, Zainudin disangkakan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Mar/Lis)