oleh

KPK Dinilai Aneh Jika Tidak Periksa Nanang

Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebagai penegak hukum yang menangani kasus sugaan suap fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan (Lamsel) dinilai aneh jika tidak memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lamsel Nanang Ermanto. Sebab, nama Nanang telah disebut dalam persidangan kasus itu.

Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Tisnanta, menilai Aparatur Penegak Hukum (APH) harus menindaklanjuti kabar beredarnya nama Plt. Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto terkait dugaan suap fee proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.

“Kalau nama Nanang sudah terucap di pengadilan dan aparat hukum (KPK) tidak berindak, kan jadinya lucu. Artinya ada apa dengan APH ini,” kata Tisnanta, seperti dilansir fajarsumatera.com, Kamis (01/11/2018).

Jika dalam penelusuran itu, Plt Bupati Lamsel ini mengembalikan uang tersebut dalam kurun waktu kurang dari 30 hari, maka masuk kedalam gratifikasi. Tetapi, kalau lebih dari 30 hari terhitung sejak menerima hingga mengembalikan, maka masuk dalam tindak pidana korupsi.

“Dalam UU korupsi itu kalau dia menerima dan dikembalikan kurang dari 30 hari, maka masuk gratifikasi dan tidak terkena jeratan hukum. Tetapi, kalau lebih dari 30 hari mengembalikan, maka uangnya itu bisa menjadi barang bukti,” tegasnya.

Jika permasalahan ini termasuk dalam gratifikasi, maka ia meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memberi sanksi administratif ke Plt. Bupati Lampung Selatan ini karena Nanang telah melanggar secara etik.

“Menurut saya Mendagri harus melakukan tindakan administratif, paling tidak memberikan surat teguran. Karena proses pengembalian ini pasca adanya OTT, coba kalau tidak, maka kemungkinan uang itu tidak akan dikembalikan,”ungkapnya.

Ia berharap, dengan adanya beberapa kali OTT, para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar membangun sistem pemerintahan bersih di Lampung yang dimulai dengan adanya keterbukaan. “Meski selama ada pemerintahan pasti selalu ada tipu muslihat dan koprupsi, tetapi harus ada perubahan yang menjadi kata kuncinya keterbukaan. Misalnya dengan mengumumkan pekerjaan infrastruktur yang selama ini menjadi ladang korupsi. Kemudian, merubah sistem tender kurung atau jatah-menjatah menjadi adanya keterbukaan melalui sistem online,”pungkasnya.

Sepertidiketahui, dalam sidang kasus fee proyek Dinas PUPR Lamsel yang menghadirkan terdakwa Direktur Utama PT Prabu Sungai Andalas (CV 9 Naga) Gilang Ramadhan itu, nama Nanang disebut dalam materi dakwaan jaksa KPK.

Dalam surat dakwaannya, jaksa KPK menyebut Nanang Ermanto menerima uang Rp 100 juta yang merupakan bagian dari fee proyek dari Gilang. Namun, hingga kini belum di peroleh klarifikasi dari Nanang Ermanto terkait masalah itu.( Maryadi)