oleh

Caleg PKS Terancam Dicoret Dari DPT

Harianpilar.com, Bandarlampung – Calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rifa’i terancam dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT). Hal itu menyusul adanya dugaan bahwa Rifa’i yang merupakan caleg DPRD Lampung dapil I itu masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Bandarlampung.

Komisioner KPU Pusat Hasyim Asy’ari mengatakan, seharusnya setiap caleg yang berkasnya bermasalah usai penetapan DCT langsung dicoret.

“Kalau ada syarat calon yang tidak terpenuhi dan diketahuinya dalam waktu belakangan, mau tidak mau harus diluruskan. Dalam artian harus dilihat aturannya dan apabila memang tidak memenuhi syarat harus dibatalkan dari caleg,” kata Hasyim saat Seminar Nasional (Semnas) di Unila, Kamis (01/11/2018).

Lanjutnya, jika kemudian caleg dan parpol mengajukan gugatan maka harus diikuti proses tersebut. “Terserah Bawaslu mau mengambil keputusan, tetapi saya meyakini ketika memeriksa ini sesuai dengan aturan main yang ada. Kalau tidak ditemukan memenuhi syarat mestinya mengikuti aturan yang ada, dalam artian harus di coret,” tukasnya.

Terpisah, Bawaslu Bandarlampung melimpahkan kasus dugaan kasus caleg PKS Rifa’i ke Bawaslu Provinsi Lampung.

Komisioner Bawaslu Kota Bandar Lampung Divisi Penindakan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan pihaknya telah melakukan rapat pleno terkait kasus caleg PKS itu.

“Berdasarkan hasil pleno, kami teruskan ke Bawaslu Provinsi Lampung.  Insy  Allah besok kita serahkan berkasnya,” ujarnya.

Soal nasib Rifa’i, pihaknya menyerahkan keputusannya kepada Bawaslu Provinsi Lampung. “Untuk di Kota sudah cukup, nanti akan dilanjutkan di Bawaslu Provinsi, ” terangnya.

Dikatakannya, Bawaslu Provinsi Lampung nanti akan melakukan sidang pelanggaran administratif terkait kasus tersebut.

“Sanksinya nanti akan diputuskan di Bawaslu Provinsi. Tetapi ada beberapa alternatif sanski, seperti perbaikan administrasi, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu, dan sanksi administrasi lainnya, ” jelasnya.

Untuk diketahui, Rifa’i diduga masih berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara). Alasannya, Bawaslu menemukan adanya surat yang ditandatangani oleh Rifa’i selaku Direktur Utama PD Pasar Tapis Berseri tertanggal 16 Oktober 2018. (Ramona).