oleh

Andi Surya Nilai Perambah Register 38 Meresahkan

Harianpilar.com, Lampung Timur –  Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Lampung, Andi Surya dalam pertemuan Forum Bersatu Gunung Balak di aula Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, Kamis (11/01/2018). Dalam pertemuan tersebut, Andi menerima keluhan warga terkait perambahan Gunung Balak di area register 38.

Ketua Forum Bersatu Gunung Balak, Lampung Timur Hasanudin, mengatakan, pihaknya merasa sakit sejak pendatang menganeksasi dan merambah wilayah Gunung Balak yang merupakan areal hutan dan konservasi ekologi. Menurutnya, tanggung jawab ini sudah sangat meresahkan warga sekitar.

Saat ini ada sekitar 5.000 ha yang telah dirambah menjadi lahan kebun. “Pembalak ini menebangi hutan yang menjadi tempat resapan udara. Kompas sawah kami kekurangan udara, sumur-sumur kering, dan yang lebih parah. Danau Way Jepara menjadi menyentuh. Kami mencari masa depan dari lingkungan kami,” terang Hasanuddin, seorang keluh kesah. .

Menanggapi hal itu, Andi Surya akan mengevaluasi dan menindaklanjuti penggunaan fungsi hutan produksi sekaligus keseimbangan ekologi pada daftar 38. Menurutnya, jika benar ada izin, warga yang melakukan perambahan akan berhadapan dengan aturan-aturan yang berlaku.

“Pasal 82 ayat 1 UU No 13/2013 tentang Kehutanan menyebut jika dengan sengaja merusak hutan (hujan dan izin penebangan) dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda setidaknya sedikit 500 juta hingga Rp2,5 milyar,” sebut Andi Surya.

Senator asal Lampung ini juga menguraikan, menurut warga, yang terpapar masalah lingkungan adalah wilayah Kecamatan Way Jepara, Brajaselebah, Bandarsribawono dan Mataram Baru. Untuk itu, lanjutnya, DPD RI akan mencoba melakukan komunikasi dengan masyarakat setempat atau dengan pihak yang berbeda yang memiliki forum tersendiri.

“Dahulu aspek legalitas pembayaran daerah Gunung Balak yang merupakan bagian dari register 38,” tukasnya. (Ramona/Maryadi)