Harianpilar.com, Bandarlampung – Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan hadir sebagai saksi suap proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan dengan terdakwa Gilang Ramadhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu (31/10/2018).
Dalam keterangannya Zainudin mengaku uang untuk “menyiram” semua anggota DPRD Lampung Selatan diatur oleh Agus Bhakti Nugroho (BN). Namun, Zainudin mengaku tidak tahu uangnya darimana. Adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan itu menduga dana untuk menyiram para wakil rakyat bersumber dari fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Lampung .
Keterangan Zainudin ini sejalan dengan keterangan Agus Bhakti Nugroho pada sidang sebelumnya, Agus mengaku mengucurkan Rp2,5 miliar lewat dua tahap untuk semua anggota DPRD Lampung Selatan.
Tahap pertama, kata dia, Rp2 Miliar jatah buat semua anggota DPRD Lampung Selatan. Tahap kedua, khusus jatah ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosadi seninai Rp500 juta. Anggota DPRD Lampung itu membeberkan aliran dana suap proyek PUPR itu kepada Majelis Hakim yang dipimpin Mien Trisnawati pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A, Kota Bandar Lampung, Rabu (24/10/2018).
Tujuan menyiram para wakil rakyat itu, kata Agus BN, perintah Zainudin Hasan supaya gak “berisik”. “Kata Bapak (Zainudin Hasan), supaya mereka tidak ribut,” katanya kepada JPU KPK.
Gilang didampingi Penasehat Hukum (PH) Luhut Simanjutak. Dia didakwa telah melakukan gratifikasi untuk mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR dengan total Rp1,4 miliar.
Gilang disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, Rabu (24/10/2018), KPK RI menghadirkan empat saksi, yakni anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara, Kadisdik Lamsel Thomas Americo, dan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel Sahroni.
Dalam sidang, keempat saksi mengungkap beberapa fakta yang belum pernah terungkap.Dalam sidang itu , jaksa penuntut umum Wawan Yurwanto sempat menanyakan nominal uang setoran fee proyek yang diterima dan dikumpulkan Agus BN lalu disetorkan kepada Zainudin Hasan selama periode 2016-2018. Pasalnya, berdasarkan BAP, nilai totalnya mencapai Rp 54 miliar.Dengan rincian Rp 26 miliar pada tahun 2016, Rp 20 miliar tahun 2017, dan Rp 8 miliar tahun 2018. (Maryadi)









