oleh

Pansus Perdalam Caleg PKS Berstatus PNS

Harianpilar.com, Bandarlampung – Bawaslu Bandarlampung masih memperdalam kasus dugaan salah satu caleg PKS yang diduga masih berstatus PNS.

Lembaga pengawas pemilu itu tengah mengumpulkan bukti dugaan dengan segera melakukan klarifikasi kepada pihak terkait.

Anggota Bawaslu Bandarlampung Divisi Penindakan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Rufa’i yang merupakan caleg DPRD Lampung Dapil I guna memperdalam kasus ini.

Menurutnya, pemanggilan tersebut sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

“Mulai besok kami akan melakukan investigasi atas informasi awal yang kami terima dengan mengundang pihak terkait, ” ujarnya, Senin (29/10/2018).

Selain Rifa’i, lanjut Yahnu, pihaknya juga bakal mengundang pihak-pihak terkait lainnya guna mengumpulkan data.

“Untuk besok, salah satu pedagang/penyewa kios, Kepala UPTD Pasar Way Kandis. Dan Untuk lusa, Ketua DPW PKS. Itu rencananya klo gak ada perubahan, ” jelasnya.

Yahnu menegaskan, persoalan Rifa’i telah dijelaskan dalam PKPU 20/2018, tentang status pimpinan, komisaris, maupun karyawan BUMN, BUMD, BUMDes dan badan lain yang anggarannya dari negara wajib menyatakan pemberhentian dari pejabat yang berwenang. ’’Makanya kami juga akan menanyakan status PD Pasar, apa benar ini BUMD atau bukan,” tandasnya.

Ditambahkan Anggota Bawaslu Bandarlampung Gistiawan, kasus dugaan masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah yang ditujukan pada Rifa’i, harusnya selesai sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) 20 September lalu.

Disebutkannya, dalam PKPU 20/2018 tentang pencalonan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sudah dijelaskan. Untuk karyawan atau pimpinan pada BUMN, BUMD, dan BUMDes atau badan lain yang anggaran dari negara wajib menyatakan pemberhentian dari pejabat yang berwenang.

“Penyerahan surat pemberhentian ini tentunya bukan hanya pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan,” jelas Gistiawan.

Dia mengatakan dalam PKPU 20/2018 Pasal 27 ayat (4) bagi calon yang berstatus sebagai pejabat atau pegawai pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara wajib menyampaikan keputusan tentang pemberhentian yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat satu hari sebelum penetapan DCT

Terpisah, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N., menyatakan telah memberhentikan Caleg DPRD Provinsi Lampung Rifa’I dari jabatanya sebagai Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pasar.

“Dia (Rifa’i) sudah saya berhentikan dari bulan Agustus atau September, pastinya saya lupa. Yang pasti sudah saya berhentikan dari direktur PD Pasar,” tegas Ketua Satgas Cakrabuana PDIP Lampung ini. (Ramona).