Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memberikan sanksi kepada KPU Lampung Utara (Lampura).
Hal tersebut terkait kelalaian penyelenggara pemilu itu dalam pendataan kuota perempuan semua partai politik (parpol) peserta pemilu 2019.
Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum dan Pengawasan M. Tio Aliansyah menyampaikan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap KPU Lampura terkait persoalan tersebut.
Hasilnya, kata Tio, KPU Provinsi Lampung memberikan sanksi kepada KPU Lampura. “Iya, kami sudah klarifikasi untuk Lampung Utara. Hasilnya, kami memutuskan memberikan sanksi,” kata M. Tio dikantornya, Rabu (24/10/2018).
Lanjutnya, sanksi yang diberikan berupa sanksi peringatan terkait kinerja KPU Lampung Utara yang dinilai tidak serius. “Sanksi peringatan untuk bekerja sesuai kinerja secara professional. Divisi teknis Lampura kerap melakukan kesalahan selama pemilu ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, dirinya berharap dengan adanya sanksi ini KPU Lampura bisa segera melakukan evaluasi perbaikan kinerjanya. “Kita berharap kedepan tidak terjadi lagi hal-hal yang seperti ini, ” tukasnya.
Sebelumnya diketahui, kuota perempuan pada dua partai politik (parpol) di Lampura belum memenuhi 30 persen. Sementara, ini menjadi syarat yang harus dipenuhi parpol. Keduanya adalah Partai Berkarya dan Partai Bulan Bintang.
“Kuota perempuan dua parta ini kurang. Ini kita temukan beberapa hari terakhir,” kata Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah. (Ramona).









