Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memberhentikan sementara Komisioner KPU Kabupaten Pringsewu Agus Supriyanto. Pasalnya, Agus dinilai tidak menjalankan tugasnya dengan baik sebagai Komisioner KPU Kabupaten Pringsewu.
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, pihaknya telah sepakat untuk memberikan sanksi terhadap Agus Supriyanto. Sanksi itu berupa pemberhentian sementara sebagai komisioner KPU Pringsewu.
“Jadi kita tadi rapat, mengkaji ulang hasil klarifikasi Agus Supriyanto. Hasilnya, semua komisioner sepakat memberhentikan sementara,” terang Nanang, Senin (22/10/2018).
Menurutnya, sanksi tersebut diberikan karena Agus sebelumnya sudah pernah mendapat sanksi peringatan keras pada Mei 2018.
“Dulu pernah diberikan peringatan keras karena hal serupa. Karena tidak ada perubahan, makanya kita berhentikan sementara,” tegasnya.
Ditambahkan Komisioner KPU Provinsi Lampung, Sholihin mengatakan, Agus Supriyanto tetap menerima uang kehormatan atau gaji meskipun terkena sanksi diberhentikan sementara.
Ditegaskannya, Agus diberhentikan sementara karena tidak menjalankan tugas dengan baik.
“Iya jadi dia diberhentikan sementara. Karena tidak aktif menjalan tugasnya dengan baik,” terang Coing sapaan akrabnya.
Lanjutnya, Agus tidak diperbolehkan menandatangani berkas sebagai komisioner selama diberhentikan sementara.
Namun begitu, Agus tetap menerima gaji sebagai komisioner KPU. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 pasal 29.
“Jadi dalam pasal itu berbunyu anggota KPU yang diberhentikan sementara, segala hak keuangannya tetap diberikan,” tuturnya.
Tidak hanya diberhentikan sementara, dia mengatakan, Agus juga akan dilaporkan kepada KPU RI dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
“Jadi kita tidak berhak memberhentikan tetap. Makanya nanti kita laporkan ke KPU RI dan DKPP,” tutupnya. (Ramona).









