oleh

28 Warga Bianaan Rutan Kotabumi Usulkan PB

Harianpilar.com, Lampung Utara – Sebanyak 28 warga binaan rumah tahanan Kelas II B Kotabumi, Lampung Utara ikut agenda usulan asimilasi program pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat ( CB), Selasa (09/10/2018), sekitar pukul 10 Wib, di aula Rutan setempat.

Isak tangis anak napi  dan orang tua pun pecah mewarnai prosesi sidang usulan CB dan PB tersebut.

Kepala Rutan, Denial Arif mengungkapkan jika kegiatan yang dilaksanakan pihaknya merupakan kegiatan pembinaan,”Kami membuat kegiatan ini untuk mengetahui secara dekat keluarga anak napi yang menjadi penjamin untuk CB dan PB tersebut,”ujar Ka Rutan usai acara.

Dijelaskannya, terdapat  sebanyak 28 anak napi yang di jamin pihak keluarganya untuk diusulkan CB dan PB tersebut,”Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat itu harus mengikuti program kepribadian dan kemandirian di rutan,” jelasnya.

Maksudnya kemandirian itu seperti belajar agama dan olahraga, lanjutnya, sedangkan kemandirian itu aktif dalam aktifitas pembinaan.

”Seperti berkarya melalui apa yang di ajarkan oleh pembina,”terangnya, seraya menambahkan jika persyaratan CB dan PB itu pun  akan diteruskan terlebih dahulu  melalui kakanwil. (Iswant/Yoan)