Harianpilar.com, Lampung Timur – Sebanyak 90 PKH Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) mengikuti ujian kompetensi sertifikasi pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial (KSP STKS) yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Profesi (Pusbangprof) Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui organisasi Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) di Universitas Malahayati selama 4 hari dari tanggal 29 Agustus 2018 – 1 September 2018.
Kordinator PKH Lamtim Asep Hermawan mengatakan bahwa tujuan dari Sertifikasi Pekerja Sosial professional adalah untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pelayanan sosial dan pembangunan kesejahteraan sosial.
“Selain itu sebagai bentuk pengakuan kualifikasi dan kompetensi Pekerja Sosial. Hal tersebut penting untuk membangun kepercayaan publik. Pekerja Sosial yang telah tersertifikasi dituntut untuk selalu meningkatkan tanggungjawabnya dalam memberikan pelayanan kesejahteraan sosial kepada Masyarakat. Hal yang paling penting yaitu sertifikasi pekerja sosial memberikan kepastian hukum prkatik pekerja sosial,” ujarnya.
Proses sertifikasi lanjutnya, diawali dengan adanya pengumuman tetang dibukanya uji kompetensi sertifikasi kemudian seleksi administrasi, bagi yang lulus seleksi administrasi akan di panggil unutk mengikuti Bimbingan dan Pematapan (Bimtap), dalam Bimtab peserta akan diberikan pembekalan tentang profile penyelenggara, gambaran yang berkenaan dengan ujian kompetensi, paparan standar komptensi pekerja sosial, mengulas kembali dasar-dasar pekerja sosial, nilai dan kode etik pekerja sosial.
“Setelah mengikuti Bimtab peserta kemudian mengikuti sertifikasi uji kompetensi yang di dalamnya ada penilaian ujan tulis, portofolio dan wawancara yang semuanya akan di nilai secara akumulatif, kemudian tahapan terkahir adalah pengumuman kelulusan, yaitu dengan diberikannya sertifikat yang menandakan bahwa seorang Pekerja Sosial atau tenaga Kesejahteraan Sosial sudah tersertifikasi,” terangnya
Ditambahkannya, bahwa dengan mengikuti ujian kompetensi diharapkan Pendamping Sosial PKH sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial lebih mengenal bagaimana seharusnya pekerja sosial dalam menjalankan profesinya, sejauh mana penguasaan wawasan pengetahuan tentang pekerjaan sosial, penguasaan akan isu-isu mutakhir dalam bidang pelayan sosial, kemampuan pengendalian diri dalam berbagai kondisi dan situasi, etika dalam menjalankan praktik pekerja sosial.
“Sehingga jika Pendamping Sosial PKH sudah bisa memahami bagaimana seharusnya seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial tentu akan berdampak kepada kualitas dalam menjalankan praktik pekerja sosial,” harapnya. (Can/End).









