oleh

Satpol PP Pringsewu Kembali Segel 3 Karaoke

Harianpilar.com, Pringsewu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel tiga tempat usaha hiburan karaoke yang ada di Kabupaten Pringsewu pada Jum’at (28/09/2018) malam.  Ketiga tempat hiburan karaoke tersebut adalah Golden Family Karaoke, Momo Karoke dan Mutiara Karaoke yang diduga belum memiliki surat izin.

Penutupan tempat Karaoke tersebut ditandai dengan pemasangan garis polisi dan satu lembar stiker berwarna kuning yang bertuliskan Pelanggaran, Karaoke ini ditutup melanggar Perda nomor 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum serta tanda silang pada bagian tengah dengan warna merah.

Penutupan 3 tempat usaha hiburan karaoke berjalan dengan lancar yang mana selain dari sat Pol PP juga di beck up anggota Polres Tanggamus serta Kodim 0424 Tanggamus, nampak juga ke 3 tempat karaoke tersebut pada saat petugas datang sudah dalam keadaan tutup atau tidak sedang beraktivitas

Kaban Sat Pol PP Edi Sumber Pamungkas kepada para wartawan mengatakan, pihak nya telah menyegel 3 tempat hiburan karaoke yang tidak memiliki izin, pihaknya sebagai penegak peraturan daerah melakukan penyegelah dengan alasan ke 3 tempat karaoke tersebut tidak memiliki izin.

“Malam ini kita menyegel 3 Karaoke yang tidak memiliki izin. Kami sebagai penegak perda melakukan penyegelan 3 Karaoke ini karena belum memiliki izin tanda daftar pariwisata dalam hal ini Disporapar Pringsewu,”ujarnya.

Terkait berapa lama penyegelan ini dikatakan oleh Edi Sumber Pamungkas, penyegelan ini menunggu proses perizinan.

Sementara itu mewakili Kepala Dinas Perizinan Pringsewu, Kabid Pengawasan Awaludin Nur mengatakan, ke 3 tempat Karaoke tersebut belum memiliki Tanda Daftar Pariwisata (TDP) tanda daftar pariwisata itu dasarnya dari IMB. Jika IMB ada, maka boleh mengurus TDP. Ketiga karaoke yang disegel ini menyalahi atauran.

“Kami Dinas Perizinan sudah mempunyai data yang falid dan ke 3 karaoke yang disegel ini belum memiliki izin tanda daftar pariwisata,” ujarnya.

Lebih lanjut Awaludin Nur mengatakan, terkait ada beberapa usaha karaoke yang masih berjalan karena mereka masih memiliki izin, namun perlu diketahui untuk kedepan di jalan KH. Gholib Pringsewu tidak diperkenankan izin jenis-jenis tempat usaha karaoeke hiburan karena disitu daerah religius.

“Kalau Dinas Perizinan itu intinya kita dibidang perizinan hanya mengurus dibidang administrasi, kalau untuk pelanggaran itu sesuai dengan tupoksinya diranah Pol PP,” Pungkas Awaludin.

Terkait perda nomor 10 tahun 2013 tersebut dia mengatakan pada intinya yang tidak ada izin kita tutup. Sementara itu dikatan Kompol Bunyamin Kabag Ops Polres Tanggamus mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Imade Rasma mengatakan, dalam pelaksanaan penyegelan tempat usaha hiburan karaoke di wilayah kabupaten Pringsewupihaknya hanya memback up, serta dibantu oleh satuan dari TNI. (Sahirun)