oleh

Bawa Senjata Api Rakitan, ASN Ditangkap Polisi

Harianpilar.com, Pesawaran – Sat Lalulintas Polres Pesawaran berhasil meringkus seorang ASN karena tertangkap tangan membawa, menyimpan atau menguasai senjata api secara ilegal.

Pelaku Hasan Syukrie Bin Ayub Syukrie (52), warga jalan.Prmuka Gg Pisang No.46 Lk.II Rt/Rw 01 Kelurahan Sumberejo Kecamatan Kemiling-Bandarlampung terpaksa diamankan jajaran Polres Pesawaran, Kamis (27/09/2018).

Satuan Lantas Polres Pesawaran mendapati pria berusia tersebut diketahui tidak memiliki izin menyimpan sepucuk senpi rakitan yang diselipkan dipinggangnya.

Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi

memaparkan, pada Kamis (27/09/2018) pukul 12.00 Wib, sebelumnya ketika petugas Satlantas melakukan razia rutin di pertigaan tugu coklat Desa Negerisakti. Didapati seorang pengendara sepeda motor yang melaju dari arah Bandarlampung menuju Pesawaran terkesan mencurigakan.

Lalu setelah diberhentikan ternyata surat menyurat kendaraan dan SIM tersangka tidak berlaku.

“Sebelum dilakukan penangkapan, petugas Satlantas sebelumnya sempat menilang surat kendaraan milik tersangka,” kata Kapolres.

Namun pada saat sedang dilakukan pemeriksaan jelas Kapolres, tersangka sempat minta izin kepada petugas untuk keluar dari pos polisi kearah warung pecel lele milik Yadi. Saat itulah saudara Yadi melihat jika tersangka membuang sesuatu ke kotak sampah yang diduga adalah sepucuk senpi rakitan.

“Setelah petugas mendapat info dari saudara Yadi bahwa pengendara yang baru saja ditilang membawa senpi, petugas langsung saja memburu tersangka. Dan sekitar 1 km dari tugu coklat tersangka berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Syaiful merincikan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver dengan satu silinder isi 6, dan empat butir amunisi kaliber 5,56 mm, serta satu unit sepeda motor jenis matic merk Yamaha Mio warna biru putih Nopol : BE 2684 AEX.

“Selanjutnya tersangka saat ini diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni

UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpi,” ujar dia. (Fahmi/Maryadi)