Harianpilar.com, Bandarlampung – Masalah rangkap jabatan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Kepala Bagian (Kabag) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Perlengkapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu oleh Waskito dinilai mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Sebab masalah itu berpotensi merugikan keuangan Negara.
Ketua Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Gindha Ansori Wayka, mengatakan, rangkapan jabatan yang ramai diberitakan media massa belakangan ini sangat jelas melanggar peraturan presiden (Perpres) Nomor 04 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Meskipun tidak ada sanksi pada perpres itu, jelasnya, namun pelanggaran itu ranahnya ke pasal junto Undang-undang Tipikor, karena dengan pelanggaran ini akan terjadi kerugian Negara.
Menurutnya, rangkap jabatan itu bisa saja terjadi karena ada niat seseorang untuk mendapatkan hasil dari uang Negara.”Kepala ULP merangkap menjadi PPK itu pidana karena ada honornya dan SK PPK-nya cacat hukum sehingga terjadi kerugian Negara,” tegasnya, Rabu (12/09/2018).
Diberitakan sebelumnya, Peraturan Presiden (Perpres) pengadaan barang dan jasa sangat jelas menyebutkan bahwa Kepaladan Anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP) dilarang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).Namun, di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu justru dua jabatan itu dirangkap oleh satu orang.
Perpres Nomor 70 tahun 2017 tentang perubahan Perpres nomor 04 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, pasal 17 ayat 7 menyebutkan Kepala ULP dan Anggota Kelompok Kerja ULP dilarang duduk jabatan sebagai PPK, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara. Namun, pada praktiknya di Pemkab Pringsewu ULP dan Kepala Bagian (Kabag) Perlengkap dijabat sendiri oleh Waskito,SH.MH.
Berdasarkan penelusuran Harian Pilar, rangkap jabatan ini sudah berlangsung bulan Januari sampai dengan Juli 2018 atau selama tujuh bulan. Dalam masa rangkap jabatan itu, Waskito menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada beberapa kegiatan di Bagian Perlengkapan Pemkab Pringsewu diantaranya pengadaan komputer senilai Rp100juta, pengadaan Mobil randis 4 unit jenis toyota Inova senilai Rp1,2 Miliar, pengadaan Laptop 10 unit senilai Rp80 juta, komputer LED 3 unit senilai Rp30juta, pengadaan partisi ruangan kantor wakil bupati senilai Rp120juta, pengadaan pintu metal detektor Rp70juta, sewa gedung dan izin mobil dinas yang nilainya juga puluhan juta, juga masih ada banyak kegiatan lainnya dimana PPK kegiatannya langsung oleh Kabag Perlengkapan yang juga Kepala ULP.
Rangkap jabatan oleh Warsito sebagai Kepala ULP sekaligus Kabag Perlengkapan dan PPK kegiatan diinstansi tersebut jelas menambrak perpres Nomor 70 tahun 2017 tentang perubahan Perpres nomor 04 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, pasal 17 ayat 7 menyebutkan Kepala ULP dan Anggota Kelompok Kerja ULP dilarang menduduki jabatan sebagai PPK, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara.
Sementara Kepala ULP atau Kabag Perlengkapan Pemkab Pringsewu Waskito,SH.MH saat di konfirmasi wartawan diruangan kerjanya berdalih terjadinya rangkap jabatan itu karena keteledoran. Sebab saat itu dirinya menjabat Kabag Hukum telah membuat SK untuk PPK karena kabag sebelumnya juga sebagai PPK. Waskito juga mengklaim baru satu kegiatan yang dijalankannya saat rangkap jabatan itu. Padahal, sudah banyak kegiatan yang di jalan kan.(Sairun/Maryadi)









