oleh

Lima Tahun Buron, Pelaku Curas Ditangkap Polisi

Harianpilar.com, Lampung Timur – Tekab 308 Polsek Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.

Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro., S.IK melalui Kapolsek Purbolinggo Iptu Andre Try Putra, S.IK, M.H membenarkan penangkapan pelaku dengan inisial I (22), warga Desa Banding Sukadana Tengah, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur yang buron selama 5 tahun.

Dikatakannya, pada Jumat (21/12/2012) sekira pukul 15.00 WIB, pelaku yang berjumlah tiga orang berpura-pura hendak menyewa rental Play Station milik korban Watini (49), warga Dusun V Desa Taman Bogo, Kecamatan Purbolinggo.

Pada saat itu pelaku IS, sudah vonis dan pelaku yang berinisial Z,  masih DPO masuk ke dalam rental PS milik korban dan langsung melepas kabelnya. Kemudian, menyembunyikan Play Station tersebut di dalam pakaian pelaku, sedangkan pelaku I menunggu diatas sepeda motor.

Namun lanjutnya, pada saat itu, tiba – tiba korban mengetahui perbuatan pelaku dan berteriak “Maling – Maling”, seketika itu pelaku IS langsung menarik baju korban dan memukul kepala korban pada bagian belakang menggunakan tangan pelaku sampai terjatuh, sehingga kepala korban terbentur meja dan mengalami luka robek pada bagian pelipis mata sebelah kanan.

Kemudian, pelaku berinisial Z langsung melarikan diri bersama dengan pelaku I menggunakan sepeda motor yang di kendarai oleh I dan berhasil membawa satu Unit Play Station Merk Sony, warna hitam milik korban, namun naas pelaku IS sudah vonis tertangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek Purbolinggo.

Tim Tekab 308 Polsek Purbolinggo setelah melakukan sidik dan penyelidikan, berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka, kemudian melakukan penangkapan yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Purbolinggo IPTU Andre Try Putra, S.IK, M.H terhadap pelaku an. I di Dusun Banding Desa Sukadana Tengah Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Purbolinggo guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Can/Mar).