oleh

Pelaku Curanmor Diamakan Polisi

Harianpilar.com, Lampung Timur – Team tekab 308 Polsek Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim)  berhasil menangkap satu orang DPO tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor). Dengan korban bernama David Kurniawan (25) warga Kecamatan Batanghari Nuban,  Kabupaten Lamtim.

Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro didampingi Pjs Kapolsek Batanghari Nuban Ipda Pantas Siregar membenarkan bahwa tersangka merupakan buron dari tahun 2013 dengan inisial tersangka HM (23) warga Desa Bumi Jawa, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

“Pelaku berjumlah 4 orang melakukan pencurian sepeda motor degan cara merusak kunci stang sepeda motor yang diparkirkan di parkiran acara hiburan orgen tunggal di Dusun Simpang V, Desa Sukaraja Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabaupaten Lamtim.

Lebih lanjut ia mengatakan, setelah berhasil pada pagi harinya sepeda motor tersebut dijual ke 4 pelaku ke daerah Padang Ratu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditafsir sebesar Rp 6.000.000. Pada hari Jumat (24/08/2018) sekira pukul 15.05 Wib, team tekab 308 Polsek Batanghari Nuban diback up anggota jatanras Polda Lampung telah menangkap 1 orang tersangka pencurian sepeda motor di kontrakan tersangka di jalan Palapa Kota Bandarlampung, tanpa perlawanan.

Saat ini team tekab 308 Polsek Batanghari Nuban masih melalukan pengembangan terhadap tersangka penadah di Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

Sementara, barang bukti yang berhasil disita dalam perkara BP / 19 / XI / 2017, tgl 20 nopember 2017 dgn rincian : – 1 lembar Stnk sp.motor Suzuki spin type UY 125 SAT tahun 2009 warna pink hitam, No.Pol : BE 7115 PI, NoKa : MH8CF48CA9J-351447,NoSin : F484-ID-351663 , tahun pembuatan 2009, an. Sugiyono ( orang tua korban ) – 1 (satu) lembar surat keterangan lesing adira.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Batanghari Nuban guna proses penyelidikan lebih lanjutm,” pungkasnya. (Can/Mar).