Harianpilar.com, Lampung Timur – Satresnarkoba Polres Lampung Timur berhasil meringkus pemuda berinsial AH (18) warga Desa Negeri Jamanten, Marga Tiga, Lampung Timur karena nekat menanam ganja di karangan rumahnya, Selasa (14/08/2018).
Menurut Kapolres Lampung Timur, AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kasat Serse Nakorba Polres Lampung, Iptu Abdi mengatakan, pihaknya turun ke lapangan berdasarkan informasi masyarakat adanya seorang warga yang diduga menanam ganja di halaman rumahnya.
“Saya memimpin anggota langsung ke lokasi yang ditujukan itu,” kata dia.
Dari hasil penggerebekan di rumah tersangka, petugas mengamankan AO (18), warga Kecamatan Marga Tiga. Selain itu, petugas mengamankan satu kertas putih terdapat batang daun biji kering diduga keras ganja, dua pot plastik gelas berisi tanaman ganja, dan satu pot mangkok plastik tanaman ganja.
“Saat ini tersangka masih diperiksa petugas, untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan narkoba jenis ganja tersebut,” kata Abdi.
Penangkapan pelaku atas informasi dari warga sekitar bahwa resah melihat pelaku menanam ganja. Perbuatan pelaku kemudian dilaporkan petugas tas dasar itu, petugas datang kelokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Hasilnya, petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa, beberapa pot yang ditanami ganja dan biji ganja,”terangnya.
“Tersangka diduga kuat melakukan TP mananam, memiliki, menyimpan, menguasai ganja,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka menanam ganja itu sejak beberapa bulan terakhir di belakang rumahnya
Atas perbuatanya, pelaku terancam dengan Pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun. (Candra/Maryadi)









