Harianpilar.com, Pesawaran – Dengan dalih pembelian seragam sekolah serta pembayaran iuran komite, SMP Swadhipa yang berada di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada wali murid sebesar Rp400 ribu rupiah/siswa.
Parahnya lagi, Kepala SMP Swadhipa, Suyono menganggap pungli tersebut dianggap wajar. Lantaran ia mengaku, sudah mendapat izin dari ketua yayasan meski sekolah tersebut sudah menerima dana BOS dari pemerintah.
Menurut, Suyono bahwa kebijakan menarik pungutan sebesar Rp400 ribu per siswa, diterapkan lantaran pihak sekolah telah mendapatkan izin dari ketua yayasan.
“Memang benar kami melakukan pungutan terhadap siswa di sekolah ini sebesar Rp400 ribu per siswa, namun tindakan tersebut telah mendapat izin dari Pak Suharto (mantan wali kota Bandarlampung-Red) selaku ketua yayasan,” ujar Suyono, saat dikonfirmasi terkiait adanya pungutan yang dilakukan pihaknya.
Meski begit, pihaknya juga mengaku belum mendapatkan izin tertulis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran atau Bupati Kabupaten Pesawaran. “Memang kami sendiri belum mendapatkan izin secara tertulis dari pihak dinas maupun pak Bupati, dan menurut saya ini bukan kesalahan karena kami sekolah swasta,” pungkasnya.
Sementara itu terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan SMP Swadipa, Paisaludin, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Pesawaran yang merupakan Dapil 2 Negrikaton dan Tegineneng menilai bahwa sekolah tersebut telah melangar Permendikbud.
Hal ini dikatakan Paisal saat akan melaksanakan rapat paripurna di kantor DPRD kabupaten setempat Selasa (14/08/2018).
Dukalaranya, dengan adanya peningkatan besarnya BOS untuk tiap peserta didik khususnya pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), maka pemerintah dengan tegas melarang adanya pungutan biaya pendidikan pada SD dan SMP.
“Adapun yang mengatur tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada SD dan SMP tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 (Permendikbud No.60 Tahun 2011),” ujar Paisal.
Larangan pungutan tersebut tertuang pada pasal-pasal,pada Pasal (1) Biaya pendidikan pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah bersumber dari, anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau,anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Kemudian pada pasal (2) Biaya pendidikan pada sekolah pelaksana program wajib belajar menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sampai terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan (SNP), kemudian Pemenuhan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui bantuan operasional sekolah.
Paisal juga mengatakan dalam Pasal 3 di sebutkan bahwa Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya.
Lalu yang terakhir menurutnya, larangan Pungli tertuang pada Pasal 4 mengatakan, Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak boleh melakukan pungutan, yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik; dan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan sekolah.
“Jadi jelas Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis,” tandas Paisal. (Fahmi/Mar)









