Harianpilar.com, Pringsewu – Bangunan Pasar Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu diduga tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan parahnya lagi pasar yang selesai dibangun tahun 2017 lalu diduga kuat melanggar Garis Sebadan Bangunan (GSB).
Bangunan pasar Pajaresuk ini yang diketahui milik perseorangan. Ini nampak telah selesai dibangun tahun lalu. Letak bangunannya tepat didepan pasar pagi pajaresuk. Yang mengherankan kenapa pasar sudah berdiri bangunannya, namun belum ada IMB.
Saat ditemui media diruangan kerjanya Kepala Dinas PM-PTSP Kabupaten Pringsewu A. Fadoli mengatakan jika bangunan pasar pagi Pajaresuk itu belum memiliki Izin IMB. Artinya jelas pasar tersebut bangunannya illegal izinnya.
Bahkan juga Fadoli meyakini juga jika bangunan pasar tersebut bagian depannya sudah melanggar GSB karena hal ini terlihat dari posisi bangunan yang sudah sangat dekat dengan jalan Negara. “Bangunan Pasar Pajaresuk baru itu belum miliki IMB, bahkan saya yakin bangunan depannya melanggar GSB karena letak bangunan sudah dekat jalan negara,” kata Fadoli. (Sahirun)








