oleh

DPM-PTSP Pringsewu Diminta Beri Sanksi RSIA Mutiara Hati

Harianpilar.com, Pringsewu – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pringsewu diminta tegas dalam menghadapi pelanggaran yang dilakukan oleh Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Mutiara Hati, Gadingrejo lantaran diduga kuat tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Jika sudah jelas pihak RS melakukan pelanggaran izin, terutama melanggar GSB hendaknya diberi sanksi tegas. Pemerintah jangan terkesan bungkam seperti takut bersikap,” kata Suyudi, tokoh masyarakat Pringsewu, Rabu (1/08/2018).

Menurutnya, setiap kali ada pelanggaran Garis Sepadan Bangunan (GSB) yang sudah banyak terjadi di wilayah Bumi Jejama Secancanan ini Dinas PM-PTSP terkesan tutup mata, hanya sekedar mencari setoran buat PAD semata.

“Jika ada uang, maka kasus aman. Itu yang dirasakan oleh masyarakat kecil di kabupaten ini karena aturan hanya tajam pada masyarakat bawah yang melanggar sementara pada orang besar terkesan takut dan tebang pilih dalam menegakkan aturan,” tukasnya.

Suyudi menilai DPM-PTSP tidak ada upaya melakukan tindakan tegas agar pihak Rumah sakit bertanggung jawab dalam menegakkan aturan.

Selain itu, masyarakat meminta agar DPM-PTSP segera dilakukan koordinasi dengan instansi lain yang berwenang dalam penegakan Perda, karena pelanggaran yang dilakukan saat ini oleh siapapun akan mempersulit pada pemerintahan masa mendatang.

Bukan hanya RS. Mutiara Hati, bila perlu semua bangunan yang melanggar aturan harus diberikan tindakan tegas, agar menjadi contoh yang baik bagi masyarakat Pringsewu lainnya agar tidak melakukan pelanggaran juga.

“Pelanggaran yang terjadi saat ini jika dibiarkan, maka akan mempersulit pada pemerintahan masa mendatang,” kata Suyudi.

Pada pemberitaan sebelumnya bangunan gedung baru bagian depan RSIA Mutiara Hati, yang beralamat di Pekon Wates Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu diduga tak kantongi IMB, karena telah melanggar GSB.

Tampak terlihat bangunan bagian depan RSIA. Mutiara Hati  tersebut  sangat mepet menjorok ke jalan negara berjarak hanya beberapa meter saja padahal sudah jelas, jika bangunan yang berada didepan jalan negara tersebut jarak GSB sejauh 25 meter dari as tengah jalan negara, sementara sangat tampak jika bangunan RSIA Mutiara Hati sangat dekat dengan jalan negara sehingga bisa di pastikan sudah melanggar GSB jelas seorang sumber yang minta dirahasiakan namanya.

“Bangunan RSIA Mutiara Hati ini memang sudah ada sejak lama, namun diperbaiki dan ditingkat dua bangunannya, yang juga sudah mengurus IMB tahun lalu, namun entah kenapa bangunan bagian depan ditambah kembali bagian depannya yang diduga telah melanggar GSB,” ungkap sumber.

Sementara Dian Proyoga Humas  RSIA. Mutiara Hati saat dikonfirmasi via telpon seluler belum lama ini mengatakan bangunan gedung RSIA. Mutiara Hati  merupakan bangunan lama, bukan bangunan baru “Ini tampak baru karena dipoles dan di renovasi saja,” katanya.

Ditambahkannya  juga bangunan baru adalah yang di dalam. Kalau yang ini adalah bangunan lama. Ini juga sudah ada izin dari Dinas Perizinan kok. Cek saja ke Dinas Perizinan, kami tidak menyalahi aturan kok,” kata humas RSIA. Mutiara Hati.

Bahkan pihak RSIA. Mutiara Hati mengeluarkan izin IMB tahun 2001 yang masih saat itu dikeluarkan oleh Kabupaten Tanggamus. Padahal, tahun 2017 lalu pihak RSIA juga sudah membuat IMB baru, sehingga terkesan ada yang ditutupi oleh pihak RSIA. Mutiara Hati. (Sahirun/Maryadi)