oleh

APBD Tanggamus Defisit Rp14,3 Miliar

Harianpilar.com, Tanggamus – Pj. Bupati Tanggamus Zainal Abidin menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018.

Pj. Bupati Tanggamus Zainal Abidin mengatakan pendapatan Kabupaten Tanggamus semula Rp1,64 trilyun menjadi Rp1,63 trilyun atau berkurang/defisit sebesar Rp14,3 miliar, belanja daerah dari semula Rp1,645 trilyun menjadi Rp1,647 trilyun atau bertambah Rp1,86 miliar.

Sisa lebih perhitungan Tahun Anggaran tahun sebelumnya Rp16,21 miliar. Berdasarkan data diatas, maka rancangan KUPA PPAS P 2018 dengan kondisi sisa lebih pembiayaan tahun berkenan sebesar Nol Rupiah, atau tetap diproyeksikan anggaran berimbang,” papar Zainal Abidin pada Rapat Paripurna DPRD, Jum’at (27/07/2018).

Acara dihadiri 30 Anggota DPRD dipimpin Ketua DPRD Heri Agus Setiawan dan Wakil Ketua I DPRD Rusli Shoheh, Wakil Ketua II Sunu Djatmiko, Dihadiri langsung Pj. Bupati Zainal Abidin, Forkopimda Tanggamus, Kepala OPD, Camat dan tamu undangan.
Pj. Bupati Tanggamus membacakan 3 kali sambutan.

Sambuta pertama penyampaian 3 Ranperda yang terdiri dari pencabutan beberapa Perda yang telah dibatalkan oleh Mendagri dan Gubernur Lampung tahun 2017. Ranperda Kelembagaan, Ranperda perubahan tentang cara pemilihan, pengangkatan / pelantikan dan pemberhentian Kepala Pekon.
Sambutan kedua tentang Laporan pertanggungjawaban APBD 2017 dimana setelah paripurna ini disampaikan ke Pemprov Lampung.

”Kami akan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang LKPJ APBD 2017 kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi dan ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017,” jelas Bupati Tanggamus. (Asis)